Asas Praduga tak bersalah harus dilakukan untuk menanggapi isu yang berkembang melalui video yang mengatakan terdapat kandidat bakal calon Bupati Merauke sedang melakuakn transaksi mahar politik yang disebarluaskan. Demikian ucap Furqan Zakibayarbarsi satu ahli IT lulusan Universitas Hasanuddin Furqan Zakibayarbarsi saat dihubungi media RMOL melalui via telepon selulernya.
- Pemilu 2024 Boven Digoel, Kinerja Badan Adhoc Jadi Sorotan
- Bang Benyamin Ikut Membangun Kesadaran Berbangsa
- Buka Akses Sipol Sebelum PKPU Pendaftaran Disahkan, KPU Optimis Tidak Ada Gugatan
Baca Juga
Dikatakan, sudah sangat jelas jika bahwa dimasa politik saat ini, berbagai cara akan dilakukan semua pihak, baik untuk mendompleng popularitas, maupun untuk menjatuhkan lawan, akan tetapi harus diwaspadai karena kita adalah negara hukum, telebih khusus pada undang-undang republik indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Furqan mengungkapkan, Undang-undang ITE adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum. UU ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Lanut dirinya menjelaskan, termasuk dengan adanya video yang beredar hingga ke kanca nasional, perlu adanya klarifikasi yang jelas dari yang bersangkutan, karena belum sepenuhnya itu betul merupakan transaksi “pembelian kue” pada partai, karena pada pembahasan politik bukan hanya masalah “kue”, tetapi bisa juga membahas perangkat kebutuhan lainnya, seperti akomodasi dan transportasi untuk kampanye.
Furqan Zakibayarbarsi menegaskan, Pemanfaatan Teknologi ITE dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi. Hal itu jelas ditegaskan pada pasal 27 ayat 3 pada UU ITE menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Furqan Zakibayarbarsi minta agar masyarakat lebih dewasa dalam menyikapi pemeberitaan yang belum jelas adanya, karena bisa saja tebentur pada pasal 27 ayat 3 pada UU ITE tersebut. 
- KPU Kabupaten Mappi Resmi Membuka Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pilkada 2024
- Rumah Aspirasi Sulaeman Hamzah, Berikan 50 Sak Semen untuk Gereja Reformasi di Boven Digoel
- Sekjen MUI: MIF 2024 Momentum Populerkan Sistem Ekonomi Syariah