Pasca Coklit di 9 kabupaten/kota , Bawaslu Provinsi Papua Berikan Catatan Pengawasan

Hardin Halidin, Ketua Bawaslu Provinsi Papua/ist
Hardin Halidin, Ketua Bawaslu Provinsi Papua/ist

Proses Coklit yang dilakukan oleh Pantarlih (petugas Pemutakhiran Data Pemilih) di 9 Kabupaten/Kota Se-provinsi Papua telah dilaksanakan berdasarkan tahapan Pemilukada 2024, telah dilaksanakan dari 24 Juni hingga 24 Juli 2024.


Dalam Pemutakhiran Data Pemilih, dilakukan  bertemu pemilih secara langsung berdasarkan perbaikan dari rukun tetangga/rukun warga dan tambahan pemilih. 

"Dalam proses Coklit, Bawaslu Provinsi Papua menemukan masih adanya pemilih di 9 Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua yang belum dicoklit,"ungkapkan Ketua Bawaslu Provinsi Papua, Hardin Halidin saat melaksanakan uji petik di Distrik Heram, Kota Jayapura. Senin (29/07).

“Kemarin kita telah mengumpulkan data baik temuan maupun laporan dari Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua terkait pengawasan coklit. Dalam data tersebut ditemukan masih adanya beberapa KK (Kartu Keluarga) yang belum dicoklit namun sudah ditempel stiker di rumahnya. 

Kita ambil contoh di Kota Jayapura, tercatat lebih dari 15 KK yang belum di coklit tapi sudah ditempel stiker di rumahnya. 

Di Sarmi, ada sekurangnya 60 KK yang sudah dicoklit namun belum ditempel stiker. Bahkan ada juga yang sama sekali belum dicoklit dan tidak pernah bisa mengikuti pesta demokrasi sejak 2014. 

"Ada juga persoalan pantarlih yang belum mendapat SK (surat Keputusan) dari KPU sehingga legalitasnya perlu dipertanyakan,” ungkap Hardin. 

Hardin juga menjelaskan bahwa terkait catatan tersebut, jajaran pengawas hingga tingkat kelurahan/desa telah memberikan saran perbaikan kepada pihak KPU untuk segera ditindaklanjuti.