Terkait beredarnya video disalah satu Chanel youtube yang mengklaim Hendrikus Mahuze membayar mahar miliar rupiah demi mendapatkan Surat Rekomendasi dari Partai Keadial Sejahtera (PKS) membuat ahli Informasi dan Transaksi Eletronik (ITE) Lulusan Universitas Hasanuddin Makassar, Furqan Zakiyabarsi harus angkat bicara.
- Tokoh Pemuda Maybrat Daftar di DPD Gerindra Maju Pilkada Maybrat 2024
- Hadiri Pelantikan Pemuda Tani Indonesia, Mentan SYL Ajak Sinergi Bangun Pertanian
- Dapat Dukungan Nasdem dan PAN, Mbaraka dan Muyak Siap Bertarung di Pilkada Papua Selatan
Baca Juga
Ketika diwawancarai oleh Reporter Rmol Papua, dirinya mengatakan bahwa video berdurasi 46 detik yang beredar dan dalam judul serta deskripsi videonya menyatakan jika dalam video tersebut sedang dilakukan aktifitas transaksi mahar politik untuk mendapatkan surat rekomendasi dari partai Parkai Keadilan Sejahtera (PKS) masih sangat dapat diragukan kebenarannya. Kamis (10/9)
Sebab menurutnya pembahasan serta aktifitas yang dilakukan dalam salah satu kamari hotel di ibu kota itu belum bisa sepenuhnya dianggap sebagai transaksi mahar politik, tetapi bisa juga terkait pembelian perangkat lainnya untuk mendukung berjalannya kapanye ataupun untuk mempromosikan diri.
“Terkait video yang beredar, belum bisa sepenuhnya itu betul merupakan transaksi pembayaran mahar politik, karena pembahasan politik bukan soal mahar, tetapi bisa terkait kebutuhan perangkat lainnya untuk mendukung berjalannya kampanye dan atau mempromosikan diri.” Ucapnya
Menurutnya perihal apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam aktifitas ITE sebenarnya telah diatur secara detail dalam Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Seperti misalnya pada pasal 27 ayat (3) UU ITE yang secara tegas melarang siapa saja yang tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat di aksesnya Informasi Eletronik atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.” Jelasnya
Lanjut dirinya manyatakan, “jika terbukti itu adalah hal yang wajar, bisa saja pelaku penyebaran video yang mengatakan bahwa aktifitas dalam video tersebut adalah aktfitas tranksasi mahar politik tidak benar dan tidak dapat di buktika, maka tindakan dari pelaku dapat berbenturan dengan pasal 27 ayat (3) UU ITE.” Pungkasnya
- Sekjen MUI: MIF 2024 Momentum Populerkan Sistem Ekonomi Syariah
- Jalin Koalisi, PDIP Bakal Dekati Hanura
- Raih Suara Terbanyak Versi Hitung Cepat, Prabowo Dapat Ucapan Selamat dari Wakil PM Australia