Terkait beredarnya video disalah satu Chanel youtube yang mengklaim Hendrikus Mahuze membayar mahar miliar rupiah demi mendapatkan Surat Rekomendasi dari Partai Keadial Sejahtera (PKS) membuat ahli Informasi dan Transaksi Eletronik (ITE) Lulusan Universitas Hasanuddin Makassar, Furqan Zakiyabarsi harus angkat bicara.
- Pemuda Tual, Kewarganegaraan Sang Ayah Disoal, Calon Prajurit TNI Ini Dipecat Seminggu Sebelum Pelantikan
- Kepala Otoritas IKN: Ketangguhan Sektor Informal Perlu Mendapat Perhatian Lebih Besar
- Hari Kartini, Emak-emak Geruduk DPR Minta Harga Migor Turun
Baca Juga
Ketika diwawancarai oleh Reporter Rmol Papua, dirinya mengatakan bahwa video berdurasi 46 detik yang beredar dan dalam judul serta deskripsi videonya menyatakan jika dalam video tersebut sedang dilakukan aktifitas transaksi mahar politik untuk mendapatkan surat rekomendasi dari partai Parkai Keadilan Sejahtera (PKS) masih sangat dapat diragukan kebenarannya. Kamis (10/9)
Sebab menurutnya pembahasan serta aktifitas yang dilakukan dalam salah satu kamari hotel di ibu kota itu belum bisa sepenuhnya dianggap sebagai transaksi mahar politik, tetapi bisa juga terkait pembelian perangkat lainnya untuk mendukung berjalannya kapanye ataupun untuk mempromosikan diri.
“Terkait video yang beredar, belum bisa sepenuhnya itu betul merupakan transaksi pembayaran mahar politik, karena pembahasan politik bukan soal mahar, tetapi bisa terkait kebutuhan perangkat lainnya untuk mendukung berjalannya kampanye dan atau mempromosikan diri.” Ucapnya
Menurutnya perihal apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam aktifitas ITE sebenarnya telah diatur secara detail dalam Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Seperti misalnya pada pasal 27 ayat (3) UU ITE yang secara tegas melarang siapa saja yang tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat di aksesnya Informasi Eletronik atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.” Jelasnya
Lanjut dirinya manyatakan, “jika terbukti itu adalah hal yang wajar, bisa saja pelaku penyebaran video yang mengatakan bahwa aktifitas dalam video tersebut adalah aktfitas tranksasi mahar politik tidak benar dan tidak dapat di buktika, maka tindakan dari pelaku dapat berbenturan dengan pasal 27 ayat (3) UU ITE.” Pungkasnya 
- Makna dibalik Nomor Urut 3 Pasangan Kenius Kogoya-Nursalim Arrozy Dalam Pilkada Keerom
- Koalisi Pilpres 2024 Dimulai Tahun Ini
- KPU Tetapkan DPT Provinsi Papua Selatan Sebanyak 356.147 Pemilih

