Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) era Firli Bahuri telah menangkap sedikitnya 123 tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor) sepanjang tahun 2021.
- Diperiksa Puspomad 12 Jam, Pelapor Jenderal Dudung Jawab 40 Pertanyaan dan Serahkan Bukti Pendukung
- Berantas Mafia Tanah dan Pelabuhan, Ini Himbauan Kejaksaan Biak Numfor Untuk Masyarakat Jika Mengetahui
- Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur di limpahkan Ke JPU Dengan Ancaman Penjara 15 Tahun
Baca Juga
Hal itu diungkapkan Firli Bahuri dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/1).
"Jumlah tersangka yang dilakukan penangkapan oleh KPK (selama Tahun 2021) sebanyak 123 orang," kata Firli. Dikutip dari Kantor Berita RMOL.
Selain itu, KPK juga melakukan pengembalian kerugian negara dari tindak pidana korupsi sebanyak Rp 237 miliar selama tahun tersebut.
Ditambahkan Firli, KPK di bawah kepemimpinannya juga telah melakukan penyelidikan sebanyak 127 perkara dari 120 perkara korupsi selama tahun 2021.
Kemudian, penyidikan terhadap sebanyak 108 perkara, penuntutan 122 perkara, perkara yang inkrah sebanyak 95 perkara dan telah dieksekusi semua.
Selain pengembalian kerugian negara, KPK juga mengumpulkan dari denda, uang pengganti dan rampasan dari kasus korupsi sebanyak Rp 237,7 miliar, serta penetapan status, penggunaan dan hibah serta disetorkan ke kas daerah sebanyak Rp 182,2 miliar.
Sedangkan penerimaan negara bukan pajak atau PNBP sebesar Rp 203,29 miliar. Rinciannya, imbuh Firli, dari gratifikasi Rp 1,67 miliar, dari uang sitaan, TPPU, uang penggati sebanyak Rp 166,48 miliar, dari pendapatan denda, lelang hasil korupsi sebanyak Rp 24,63 miliar serta pendapatan lainnya sebanyak Rp 10,51 miliar.
- FKUB Dukung Upaya Polres Boven Digoel dalam Persiapan Pilkada Serentak 2024
- Kapolres AKBP Wisnu Pimpinan Upacara Pengukuhan dan Sertijab di Polres Boven Digoel
- Pengkab Taekwondo Indonesia Boven Digoel Gelar Ujian Kenaikan Tingkat Perdana