Ditinggal Suami ke Kios, Seorang IRT di Perkosa Oleh Tetangga Sendiri

Keberhasilan Polres Merauke dalam pengungkapan kasus pemerkosaan yang terjadi pada 6 Maret 2022 dini hari didaerah Spadem Merauke langsung disampaikan melalui konfrensi pers oleh Kapolres Merauke AKBP Untung Sangaji yang didampingi oleh Kasie Humas, KBO Sat Reskrim dan penyidik PPA Reskrim Polres Merauke. Rabu, (9/3).


Diketahui bahwa telah diamankan seorang remaja yang saat ini masih berstatus sebagai pelajar SMA berinisial TFP (16) yang telah melakukan pemerkosaan terhadap ibu rumah tangga berinisial NY (37) di gang KPKN Spadem yang merupakan tetangga rumah sendiri dalam keadaan pengaruh alkohol dengan membawa sebilah parang yang digunakan untuk mengancam korban.

“Pada saat kejadian pemerkosaan suami korban sedang keluar ke kios. Pelaku sebenarnya datang untuk mencuri namun saat melihat korban tidur, pelaku langsung memperkosa korban dengan parang yang di letakan di leher korban.” Ungkap Kapolres.

Ditambahkan oleh KBO Reskrim Polres Merauke IPDA Joko Junior bahwa Polisi telah mengamankan barang bukti pakaian korban dan pakainan tersangka berupa baju, celana, pakaian dalam dan juga sebilah parang.

Atas tindak criminal yang dilakukan pelaku dijerat dengan hukum pidana pemerkosaan Pasal 285 KUHP dengan ancaman 12 Tahun kurungan penjara dan juga dijerat pasal berlapis karena telah melakukan tindak kekerasan, pengancaman dan membawa alat tajam.