- Pemanfaatan Mading untuk Implementasi Gerakan Literasi Sekolah di SD Al-Khodijah Merauke
- Jaga Identitas Papua: Pemertahanan Bahasa Marori
- Posisi Penting Indonesia Pada Konflik Global dan Kerentanan Kawasan
Baca Juga
Tulisan ini merupakan pengembangan dari hasil penelitian yang telah dipublikasikan dalam Papsel Journal of Humanities and Policy (PJHP), Vol. 3 Nomor 2 Tahun 2026, berjudul "Rekonstruksi Larangan Rangkap Profesi: Kedudukan Dosen PNS sebagai Advokat Pengabdian Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 150/PUU-XXII/2024." Dalam artikel ilmiah tersebut dijelaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 150/PUU-XXII/2024 tidak sekadar memberikan pengecualian bagi dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menjadi advokat, melainkan membentuk konstruksi hukum baru yang lebih tepat dipahami sebagai lahirnya konsep advokat pengabdian. Gagasan tersebut menjadi titik tolak dalam artikel opini ini untuk melihat bagaimana putusan Mahkamah Konstitusi semestinya dibaca, sekaligus mengapa pembentuk undang-undang perlu segera menindaklanjutinya melalui reformasi regulasi.
Sebagaimana telah diuraikan dalam artikel ilmiah tersebut, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 150/PUU-XXII/2024 merupakan salah satu putusan paling progresif dalam perkembangan hukum profesi di Indonesia. Mahkamah membuka ruang bagi dosen PNS untuk menjalankan fungsi advokat hanya dalam konteks pengabdian kepada masyarakat melalui pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma sebagai bagian dari pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Dengan demikian, putusan tersebut tidak menghapus larangan rangkap profesi secara keseluruhan, tetapi hanya memberikan pengecualian yang bersifat terbatas dan bersyarat.
Dalam jurnal tersebut juga ditegaskan bahwa substansi putusan Mahkamah bukanlah memberikan kebebasan kepada dosen PNS untuk berpraktik sebagai advokat komersial, melainkan menghadirkan model kelembagaan baru yang mengintegrasikan fungsi akademik dengan perluasan akses terhadap keadilan. Oleh karena itu, putusan tersebut harus dipahami sebagai upaya memperkuat pelayanan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu, bukan sebagai liberalisasi profesi advokat bagi aparatur sipil negara.
Penulis adalah dosen pada fakultas Hukum Universitas Musamus
- Kenapa Persipura Degradasi ??? Manajemen Klub Harus Memberikan Pertanggungjawaban Secara Profesional Kepada Publik Persipura.
- Harmoni Hukum untuk Pemuda Berkarya di Kabupaten Merauke: Membangun Kesadaran Hukum dan Kepemimpinan Generasi Berintegritas
- Mengenal Restorative Justice dalam Hukum Pidana