Pencawapresan Gibran Bertentangan dengan Putusan MK No 141

Jakarta – PKPU Nomor 23 Tahun 2023 yang menjadi dasar syarat pencalonan capres-cawapres dinilai cacat formil. Sebab PKPU tersebut bertentangan dengan putusan MK No 141/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada 29 November 2023 lalu.


1. PKPU 23 Tahun 2023 cacat formil dan Bertentangan dengan Putusan MK Nomor 141/PUU-XXI/2023;

2. DPR harus merevisi UU Pemilu terlebih dahulu dan menentukan pilihan hukum. Apakah syarat usia ditambahkan dengan berpengalaman di pilkada hanya sebatas pada level gubernur, atau meliputi bupati/wali kota. 

Berdasarkan pertimbangannya, MK dalam Putusan 141 itu mengakui bahwa terkait persyaratan capres/cawpres jika diperlukan perubahan syarat batas usia minimal, maka berdasarkan penalaran yang wajar adalah dapat dipilih pernah menjabat sebagai gubernur, yang persyaratannya ditentukan lebih lanjut oleh pembentuk undang-undang.

“Karenanya keputusan KPU yang menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres dengan berbekal syarat pernah berpengalaman sebagai wali kota bertentangan putusan MK No 141,”ujar Mirza Zulkarnain SH., MH., Direktur LBH Yusuf, dalam keterangannya kepada media, Jumat 1 Desember 2023.

Menurut Mirza, secara substantif MK menyatakan bahwa ‘seharusnya hanya yang pernah atau sedang berpengalaman menjadi gubernur saja’ yang memenuhi syarat sebagai calon presiden dan wakil presiden. Sementara berpengalaman sebagai bupati/wali kota, tidak memenuhi syarat. Lalu, jika mengikuti konstruksi Putusan MK 141, seharusnya putusan MK 90/PUU-XXI/2023 tidak bisa langsung dijadikan dasar bagi KPU untuk mengeluarkan PKPU Nomor 23 tahun 2023 tentang penambahan syarat berpengalaman di pilkada bagi capres/cawapres.

Sebab Putusan 141 mengamanatkan implementasi dan pemaknaan lebih lanjut dari frasa “yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah” adalah open legal policy yang menjadi ranah pembentuk UU.

“Oleh karena itu DPR harus merevisi UU Pemilu terlebih dahulu dan menentukan pilihan hukumnya apakah syarat usia ditambahkan dengan berpengalaman di pilkada hanya sebatas pada level gubernur, atau meliputi juga bupati/wali kota,” jelasnya.

Kalau DPR sudah menentukan pilihan hukumnya, lanjut Mirza, baru KPU bisa mengeluarkan KPU dengan merujuk pada hasil revisi UU Pemilu tersebut.

“Maka PKPU 23 Tahun 2023 cacat formil dan segala keputusan yang didasarkan pada PKPU ituu Juga cacat formil,” tegasnya.