DPRD Boven Digoel Serahkan Hasil Reses III TA 2023 kepada Pemerintah Daerah 

Waket I DPRD H. Basri Muhammadiyah menyerahkan hasil Reses III Tahun 2023 kepada Bupati Boven Digoel Hengki Yaluwo, S. Sos
Waket I DPRD H. Basri Muhammadiyah menyerahkan hasil Reses III Tahun 2023 kepada Bupati Boven Digoel Hengki Yaluwo, S. Sos

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Boven Digoel menyerahkan hasil Reses III Tahun 2023 kepada Pemerintah Daerah.


Penyerahan dilakukan oleh Wakil Ketua I DPRD H. Basri Muhammadiyah kepada Bupati Boven Digoel Hengki Yaluwo di ruang sidang DPRD Boven Digoel, Kamis (7/12). 

Dalam kesempatan itu Wakil Ketua I mengatakan berdasarkan Pasal 178 Peraturan Menteri dalam negeri Nomor 86 Tahun 2017 yaitu bahwa penelaahan pokok pikiran DPRD merupakan kajian permasalahan pembangunan daerah yang diperoleh oleh DPRD berdasarkan risalah rapat dengar pendapat dan/atau rapat hasil penyelarasan aspirasi melalui reses, yang selanjutnya diselaraskan dengan sasaran dan prioritas pembangunan serta ketersediaaan kapasitas riil anggaran.

"Saya berharap kepada pemerintah daerah agar mencerna dan merespon dengan baik apa yang menjadi aspirasi masyarakat melalui reses yang dilakukan anggota DPRD Boven Digoel, tutur Waket I DPRD Basri Muhammadiyah. 

Sementara itu, Bupati Boven Digoel terhadap penyampaian pokok pokok pikiran DPRD ini mengatakan selaku pemerintah daerah pihaknya memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya, yaitu bahwa DPRD Boven Digoel telah melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik.

" Dan kamu perlu sampaikan mengacu peraturan perundangan yang berlaku bahwa anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) selain di prioritaskan untuk melaksanakan kewajiban pemerintah daerah, baik itu yang disusun melaui proses musrembang dari tingkat bawah (button up) maupun kebijakan pemerintah atasan (top down) tetapi juga menghimpun dari aspirasi masyarakat melaui pokok-pokok pikiran DPRD dimaksud.

Hengki juga katakan dalam proses perencanaan pada penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 Kabupaten Boven Digoel tentunya dilakukan melalui proses dan prioritas program untuk dibahas dan disepakati sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap mengacu dengan kemampuan anggaran pemerintah daerah yang tersedia.

"Kami selaku kepala daerah sekali lagi memberikan apresiasi yang luar biasa sehingga penyampaian pokok pokok pikiran DPRD hasil Reses III yang bersumber dari aspirasi masyarakat Boven Digoel ini memberikan kontribusi yang sangat berharga dalam memberikan masukan dalam aspek perencanaan pembangunan yang tentunya dapat diakomodir di anggaran pendapatan dan belanja daerah (apbd) tahun anggaran 2024 dengan mempertimbangkan ketersediaan kemampuan anggaran keuangan daerah di Kabupaten Boven Digoel," pungkasnya.