Merauke - Beberapa pengurus Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Papua Selatan bersama dengan beberapa Kelompok Cipayung dan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP), meminta dengan tegas untuk mendelegitimasi Rapat Kerja Daerah (Rakerda) I KNPI Papua Selatan yang telah dilaksanakan pada tanggal 14-15 November 2025 di Hotel Halogen.
- Pangdam XIV/Hasanuddin Kunjungi Satgas Pamtas Statis RI-PNG Sektor Selatan Yonif 726/TML di Merauke
- Polda Papua Gelar Sertijab, 3 Pejabat Utama Dan 4 Kapolres
- Pemda Boven Digoel bersama Forkopimda dan Masyarakat Sambut Meriah Kedatangan Uskup Agung Merauke
Baca Juga
Saat melakukan konfrensi pers, Sekretaris DPD KNPI Papua Selatan, Yohanes H Enongyap didampingi Wakil Ketua II, Hidayat Baadilah bersama beberapa anggota pengurus menyampaikan beberapa alasan untuk mendelegitimasi Rakerda karena bersifat inkonstitusional atau bertentangan dengan :
1. Anggaran Dasar KNPI Bab VI Pasal 10 tentang keanggotaan KNPI.
2. Anggaran Dasar KNPI Pasal 19 Tentang Rapat-rapat, Ayat 1 Huruf d Rapat Kerja Daerah KNPI Tingkat Provinsi.
3. Anggaran Rumah Tangga KNPI Pasal 27 tentang personalia DPD KNPI Provinsi angka 1 s/d angka 4.
4. Anggaran Rumah Tangga KNPI Pasal 28 tentang tugas dan wewenang DPD KNPI Provinsi huruf a dan b. Anggaran Rumah Tangga KNPI Pasal 51 tentang Rapat Kerja Daerah KNPI Provinsi angka 1 s/d angka 72.
"Berdasarkan poin-poin yang disebutkan, maka kami meminta dengan hormat kepada Ketua DPP KNPI, Muhamad Ryano Satria Panjaitan untuk membatalkan segala hasil keputusan Rakerda yang dilaksanakan pada 14 dan 15 November 2025. Memberikan sanksi pemberhentian secara tertulis kepada unsur DPP/DPD yang melaksanakan kegiatan Rakerda, menggunakan kewenangan organisatoris untuk menarik kembali kewenangan organisasi dan merekomendasikan pelaksanaan Rakerda DPD KNPI Papua Selatan," tegas Yohanes.
Yohanes H Enongyap bersama pihaknya juga mempertanyakan dasar dukungan anggaran yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Papua Selatan kepada DPD KNPI untuk melaksanakan Rapat Kerja Daerah, apalagi tanpa disertai Surat Keputusan (SK) yang sah sebagai landasan pertanggungjawaban keuangan. 
- Kasrem, Mewakili Danrem 174/ATW Hadiri Penutupan TMMD Ke-120 Kodim 1711 Boven Digoel
- Sukses Turnamen Futsal, Pj Bupati Mappi Terima Apresiasi dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI)
- Kapolsek Jair Berikan Himbauan Kamtibmas Melaui Radio Asiki FM 10.77 Boven Digoel