Merauke, 25 September 2024 - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Merauke memberikan informasi kepada Masyarakat Merauke terkait Tupoksi Penanganan Kebakaran Lahan dan Hutan.
- Launching Unit Pengaduan SOTA, Masyarakat Dapat Menghubungi Nomor 082266195272
- Kejaksaan Negeri Merauke Musnahkan Ratusan Botol Miras Berlabel Bersama Barang Bukti Perkara Lainnya
- Satpol PP Merauke Sita Ratusan Botol Miras Tak Berizin, Ingatkan Pengusaha Taat Aturan
Baca Juga
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Fransiskus E.S Kamijai menjelaskan bahwa tugas pokok dan fungsi dari Satpol PP dan Damkar adalah selain menegakan Peraturan Daerah (Perda), juga melayani pemadaman kebakaran yang bersifat bangunan.
Kamijai menerangkan bahwa khusus untuk Kebakaran Lahan dan Hutan (Non Bangunan) sudah menjadi tanggung jawab dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sejak awal tahun 2024.
"Ketika ada kebakaran lahan dan hutan yang terjadi, itu teman-teman dari BPBD yang akan turun. Kita tidak bisa mengambil alih tugas dan fungsi, kecuali kalau dilapangan mereka lihat sudah perlu bantuan baru mereka menghubungi kita " Jelasnya.
Kamijai juga menegaskan bahwa informasi terkait penanganan pemadaman kebakaran lahan dan hutan ini sudah di sosialisasikan kepada masyarakat lewat pemberian informasi secara langsung dan juga dibagikan lewat sosial media Satpol PP dan Damkar Kabupaten Merauke. 
- Kantor KSOP Merauke Berikan Tali Asih Bagi Masyarakat Sekitar Pelabuhan
- Lakukan Pelestarian Lingkungan dan Pengembangan Masyarakat, PT BIA Gelar Konsultasi Publik BIAN Project
- Anggota MRPS Katerina Yaas Soroti Pelayanan Susi Air di Papua Selatan