Menjawab Keluhan Masyarakat, Pemadaman Kebakaran Lahan dan Hutan Merupakan Tugas BPBD

Merauke, 25 September 2024 - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Merauke memberikan informasi kepada Masyarakat Merauke terkait Tupoksi Penanganan Kebakaran Lahan dan Hutan.


Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Fransiskus E.S Kamijai menjelaskan bahwa tugas pokok dan fungsi dari Satpol PP dan Damkar adalah selain menegakan Peraturan Daerah (Perda), juga melayani pemadaman kebakaran yang bersifat bangunan.

Kamijai menerangkan bahwa khusus untuk Kebakaran Lahan dan Hutan (Non Bangunan) sudah menjadi tanggung jawab dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sejak awal tahun 2024.

"Ketika ada kebakaran lahan dan hutan yang terjadi, itu teman-teman dari BPBD yang akan turun. Kita tidak bisa mengambil alih tugas dan fungsi, kecuali kalau dilapangan mereka lihat sudah perlu bantuan baru mereka menghubungi kita " Jelasnya.

Kamijai juga menegaskan bahwa informasi terkait penanganan pemadaman kebakaran lahan dan hutan ini sudah di sosialisasikan kepada masyarakat lewat pemberian informasi secara langsung dan juga dibagikan lewat sosial media Satpol PP dan Damkar Kabupaten Merauke.