Dr. Pilemon Tabuni Buka Sosialisasi SIRUP dan Perpres No. 12 Tahun 2021 di Mindiptana

Boven Digoel, Papua Selatan - Plt. Sekda Boven Digoel Dr. Pilemon Tabuni, S.IP., M.Si membuka kegiatan "Sosialisasi Sistem Rencana Umum Pengadaan dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.


Kegiatan tersebut digelar Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Boven Digoel di Balai Kampung Osso Distrik Mindiptana, Kamis (20/7). 

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Boven Digoel Muhammad Iqbal Bahtiar, S. Kom, Kepala Distrik Mindiptana, perwakilan Kepala Distrik Waropko dan Sekretaris Distrik Ninati, narasumber dari Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda, perwakilan Kapolsek Mindiptana, perwakilan Komandan Rayon Militer Mindiptana, Kepala Kampung Mindiptana, Kepala Kampung Osso, serta peserta kegiatan. 

Mewakili Bupati, Plt. Sekda Boven Digoel Pilemon Tabuni dalam sambutannya mengatakan bahwa perkembangan revolusi industri di era yang serba modern memaksa pemerintah untuk terus menyesuaikan diri dengan situasi yang ada. Dalam rangka pelayanan umum yang cepat, profesional, transparan, dan mudah merupakan harapan dari seluruh masyarakat. 

Pilemon juga menambahkan bahwa saat ini pemerintah terus berbenah dengan melakukan penataan pengadaan barang/jasa pemerintah — secara — elektronik melalui sistem pengadaan secara elektronik, sesuai dengan ketentuan pasal 69 peraturan presiden nomor 12 tahun 2021 bahwa. Oleh karena itu para pelaku pengadaan barang/ jasa mulai dari pengguna anggaran (PA), kuasa pengguna anggaran (KPA), pejabat pembuat komitmen (PPK) serta pejabat pengadaan dituntut untuk menyesuaikan diri dengan perubahan ini. 

"Selanjutnya seperti yang diamanatkan dalam peraturan presiden ini, pemerintah daerah wajib mengumumkan rencana umum pengadaan barang/jasa secara terbuka kepada masyarakat luas. Sehingga pada pertengahan tahun 2014 lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah (LKPP) telah mengembangkan suatu aplikasi sistem informasi rencana umum pengadaan (Sirup). hal ini dilakukan LKPP adalah untuk memberi kemudahan bagi kementerian/ lembaga/ pemerintah daerah/ institusi (k/l/d/i) dalam pelaksanaan mengumumkan rencana umum pengadaan (RUP), "ujarnya.

Sebagai aparatur sipil negara (ASN), kata Pilemon, kita memiliki tugas yang berat untuk melaksanakan tugas negara yang dipercayakan kepada kita. berkaitan dengan pengadaan barang/ jasa terkhususnya, kurang lebih 50 persen aktivitas pemerintah berkaitan dengan proses pengadaan. "Oleh karena itu, kita dituntut untuk memiliki pemahaman yang komprehensif tentang peraturan pemerintah di bidang pengadaan barang/ jasa salah satunya adalah Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah, " tuturnya. 

Pada kesempatan ini juga Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Boven Digoel akan melaksanakan kegiatan “Sosialisasi — Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (Sirup) dan peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018.” sehingga dimohon kerjasama, keterlibatan, dan kesungguhan dari kita sekalian, "tutup Plt. Sekda.