Kantor Staf Presiden (KSP) mengaku mendapat banyak
sekali masukan dari para pemangku kepentingan terkait pembahasan Omnibus Law
klaster ketenagakerjaan (RUU Cipta Kerja).
- Masalah Gaji ASN di Boven Digoel Mengundang Kecaman
- Plt Sekda Boven Digoel, Pilemon: Kesehatan adalah Indikator Pembangunan
- Bupati Hengki Buka Musrenbang RPJPD 2025-2045 Kabupaten Boven Digoel
Baca Juga
Masukan tersebut bukan hanya berasal dari serikat pekerja tetapi juga dari kalangan pegiat sektor lingkungan, agraria, dan migas.
"Banyak masukan (yang datang). Isu-isu penting yang diaspirasikan terkait dengan prinsip-prinsip perlindungan pekerjaan, perlindungan pendapatan, dan jaminan sosial terhadap pekerjaan," ujar Fajar Dwi Wisnuwardhani, Tenaga Ahli Utama Kedeputian III Bidang Perekonomian KSP.
Fajar merupakan salah satu pembicara dalam Diskusi daring “Omnibus Law Cipta Kerja dan Upaya Penyelamatan Sektor Ketenagakerjaan di Era Pandemi” yang diselenggarakan ISEI Jawa Barat bersama Kantor Berita Politik RMOL, awal pekan lalu.
Fajar mencatat, setidaknya ada sepuluh klausul dalam RUU Cipta Kerja yang mendapat sorotan kritis dari stakeholders. Terutama, mengenai PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), status hubungan kerja, dan upah minimum.
"Setelah ada masukan-masukan tersebut, Presiden bertemu dengan beberapa perwakilan serikat pekerja. Akhirnya, pada 24 April lalu Presiden mengumumkan penundaan pembahasan untuk klaster ketenagakerjaan," jelas Fajar.
Penundaan ini, kata Fajar, memungkinkan berbagai pihak
melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap RUU tersebut. Aspirasi
serikat-serikat pekerja untuk terlibat bersama-sama mempersiapkan draft RUU
yang lebih baik, juga dapat diakomodasi.

- Demi Menjaga Kesehatan Bupati Boven Digoel, Bagi yang Ingin Bertemu Harus Sesuaikan Jadwal Protokoler
- Instruksi Presiden Mendorong Pemerintah Kabupaten Mappi Menjamin Perlindungan Sosial Bagi Pekerja Rentan
- Peningkatan Efisiensi Pengadaan Barang dan Jasa Melalui E-Katalog di Kabupaten Boven Digoel
