Kantor Staf Presiden (KSP) mengaku mendapat banyak
sekali masukan dari para pemangku kepentingan terkait pembahasan Omnibus Law
klaster ketenagakerjaan (RUU Cipta Kerja).
- Papua Tanah Damai dan Damai Tercipta Jika Kita Berani
- Pj Bupati Mappi Apresiasi Prestasi Mappi Racing Team di Kejuaraan Road Race
- Tiba di Merauke, Pj Gubernur Rudy Sufahriadi Tinjau Langsung Pusat Pemerintahan Papua Selatan
Baca Juga
Masukan tersebut bukan hanya berasal dari serikat pekerja tetapi juga dari kalangan pegiat sektor lingkungan, agraria, dan migas.
"Banyak masukan (yang datang). Isu-isu penting yang diaspirasikan terkait dengan prinsip-prinsip perlindungan pekerjaan, perlindungan pendapatan, dan jaminan sosial terhadap pekerjaan," ujar Fajar Dwi Wisnuwardhani, Tenaga Ahli Utama Kedeputian III Bidang Perekonomian KSP.
Fajar merupakan salah satu pembicara dalam Diskusi daring “Omnibus Law Cipta Kerja dan Upaya Penyelamatan Sektor Ketenagakerjaan di Era Pandemi” yang diselenggarakan ISEI Jawa Barat bersama Kantor Berita Politik RMOL, awal pekan lalu.
Fajar mencatat, setidaknya ada sepuluh klausul dalam RUU Cipta Kerja yang mendapat sorotan kritis dari stakeholders. Terutama, mengenai PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), status hubungan kerja, dan upah minimum.
"Setelah ada masukan-masukan tersebut, Presiden bertemu dengan beberapa perwakilan serikat pekerja. Akhirnya, pada 24 April lalu Presiden mengumumkan penundaan pembahasan untuk klaster ketenagakerjaan," jelas Fajar.
Penundaan ini, kata Fajar, memungkinkan berbagai pihak
melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap RUU tersebut. Aspirasi
serikat-serikat pekerja untuk terlibat bersama-sama mempersiapkan draft RUU
yang lebih baik, juga dapat diakomodasi.
- Festival Sejuta Rawa ke-2, Panggung Inspirasi UMKM Kreatif
- Tidak Ada Bunyi Sirine, Panglima TNI Andika Perkasa Resmi Kunjungi Kabupaten Merauke Untuk Pertama Kali
- Masalah Gaji ASN di Boven Digoel Mengundang Kecaman