Dua Anggota Polisi Ditangkap Karena Menjual Senjata Api Untuk KKB Papua

Ilustrasi Senjata Api Ilegal/ Net
Ilustrasi Senjata Api Ilegal/ Net

Sebanyak dua orang Anggota Kepolisian dari Polresta Ambin dan PP Lease ditangkap setelah menjual senjata api dan Amnuisii kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.


Kabid Humas Polda Maluku kobes Pol Mohamad Roem Ohirat mengungkapkan bahwa penangkapan itu berawal saat Polres Bintuni Papua Barat menangkap seorang warga yang kedapatan membawa senjata api.

Dan dari hasil penyelidikan berhasil terungkap bahwa senjata api tersebut dibeli dari Ambon.

Berdasarkan indormasi tersebut Kapolda Maluku Irjen Pol Refdi Andri memerintahkan Kapolresta Ambon Kapolresta Ambon Kobes Pol Leo Nugraha Simatupang untuk melakukan Koordinasi dengan Polres Bintuni dan Polda Papua barat, dan dari hasil koordinsi tersebut polisi kemudian melakukan penyelidikan di Ambon dan berhasil menangkap beberapa orang Anggota Polisi.

“Kasus tersebut masih dikembangkan dan akan dilakukan ekspos ke media Kata Kabid Humas Polda Maluku kombes Pol Mohamad Roem Ohirat dilanzir dari CNN Indonesia. Minggu (21/2)

Diketahui sebelumnya, anggota Polisi Teluk Bintuni Papua barat itu menangkap seorang warga asal jalan Merdeka, Kabupaten Teluk Bintuni Papua Barat bernisial yang berinisial WT. Rabu (10/2)

Polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp.450.000 surat keterangan bebas Covid-19 dan satu ponsel.

Dan kepada polisi diteluk Bintuni, pelaku mengaku membeli senata api dan aminisi tersebut akan digunakan untuk senjata berperang kelompok Kriminal Bersenjata.