Pelaku Pembunuh Kejam Michela Kurisi Doha Tertangkap di 3 Tempat Berbeda, Terancam Tembak Mati

Pelaku Pembunuh Kejam Michela Kurisi Doha Tertangkap di 3 Tempat Berbeda, Terancam Tembak Mati
Pelaku Pembunuh Kejam Michela Kurisi Doha Tertangkap di 3 Tempat Berbeda, Terancam Tembak Mati

3 pelaku pembunuhan Aktifis Perempuan Papua Michale Kurisi Doha berhasil di tangkap Satgas Gakkum Operasi Damai Cartenz 2023 di tiga tempat berbeda setelah dilakukan pendalaman Kasus.


Dimana hasil penyelidikan sementara, kasus pembunuhan berencana ini diduga dilakukan oleh tujuh orang pelaku, tiga diantaranya berhasil diamankan, yang berinisial PM, AW dan RK.

4 di antaranya Masi dilakukan pencarian dengan inisial KW (DPO), JW (DPO), DW (DPO) dan K (DPO)

Diketahui Michele dibunuh para pelaku dengan cara ditikam menggunakan pisau danqq1 dipukul kepalanya menggunakan kayu. Aksi ini direkam langsung oleh pelaku dan disebarkan melalui kanal media sosial mereka (facebook). Hingga viral di media Sosial yang beredar luas.

"Pembunuhan ini sadis dan kejam. Bagaimana bisa beberapa orang laki-laki membunuh seorang wanita, divideokan dan di viralkan" Ujar Kepala Operasi Damai Cartenz 2023 Kombes Pol Dr. Faizal Ramadhani saat ditemui awak media di Jayapura, Sabtu (7/10).

"Hari Kamis 5 Oktober 2023, kami telah melakukan penangkapan terhadap seorang terduga pelaku pembunuhan Michele dengan inisial PM di Jayawijaya, kemudian besoknya kami lakukan pengembangan dan menangkap lagi terduga pelaku  AW di Jayapura kemudian RK alias RM di Tolikara. Total Pelaku diperkirakan tujuh orang" Ujar Kombes Faizal.

Kasatgas Humas Damai Cartenz Akbp Dr. Bayu Suseno  juga menambahkan bahwa dari hasil penyelidikan sementara, kasus pembunuhan berencana ini diduga dilakukan oleh tujuh orang pelaku dengan inisial PM, AW, RK, KW (DPO), JW (DPO), DW (DPO) dan K (DPO)

"Ketujuh terduga pelaku ini diduga merupakan Anggota KNPB Militan Baliem Barat yang aktif menyebarkan propaganda negatif di media sosial tentang isu Papua." Tutur Bayu.

Saat ini ketiga terduga pelaku diamankan di Polda Papua untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Terhadap para tersangka setidaknya akan kami terapkan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan junto pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana junto pasal Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman maksimal Hukuman Mati atau Pindana Penjara Seumur Hidup”, Tutup Bayu