Dua Pemuda Diamankan Opsnal Polsek Abepura Terkait Pencurian dan Penadahan

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Abepura mengamankan dua pemuda terduga pelaku pencurian dan penadahan satu buah handphone milik korban bernama Azlizam (20).


Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak saat dikonfirmasi via telepon selulernya, Selasa (5/6) siang.

Kapolsek mengatakan, dua pria yang diamankan pihaknya yakni LS (24) dan YH (23), dimana LS dibekuk di Kompleks Belakang Toko Walet Distrik Abepura sedangkan YH ditangkap diseputaran Menara Jaya Entrop Distrik Jayapura Selatan.

Kapolsek menerangkan, keduanya diamankan berdasarkan laporan polisi nomor : LP / 255 / IV / 2022 / Papua / Resta Jayapura Kota / Sek Abepura, tanggal 04 April 2022 tentang pencurian satu buah handphone merk Realmi C-15.

"Berawal pada Senin 04 April 2022 sekitar jam 13.34 Wit, korban mendatangi Polsek Abepura melaporkan bahwa hari Sabtu tanggal 02 April 2022 lalu sekitar jam 18.16 Wit dirinya telah kehilangan 1 Unit Handphone merk Realmi C15 warna biru bertempat / berlokasi di Depan Toko Walet Abepura," ungkap Kapolsek.

Ia menuturkan, usai menerima laporan tim kemudian melakukan penyelidikan hingha akhirnya menerima informasi bahwa 1 orang terduga Pelaku Pencurian sedang berada di rumah kos-kosan belakang Toko Walet Abepura, kemudian Tim dipimpin Kanit Reskrim Polsek Abepura Ipda Aditama Tantowi, M.K, S.Trk langsung melakukan Penangkapan terhadap pelaku LS.

"Kami langsung lakukan interogasi terhadap LS, dan diketahui benar bahwa dirinyalah yang melakukan Pencurian 1 (satu) buah tas Noken yang berisikan 1 (satu) unit Handphone merk Realmi warna biru dan uang tunai sebesar Rp. 180.000,-. dimana Pelaku telah menjual Handphone tersebut kepada rekannya YH di Entrop," pungkasnya.

Tidak menunggu lama, tim kemudian menuju ke Entrop dan berhasil mengamankan YH bersama barang bukti handphone milik korban dan membawanya ke Mapolsel Abepura.

"Kepada pelaku LS diduga melanggar pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun sedangkan YH disangkakan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan acaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," ujar Kapolsek.

Kapolsek pun menambahkan, atas perbuatannya tersebut para Pelaku siap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI.