Terkait Putusnya Jaringan Internet di Wilayah Merauke, PT. Telkom Akan Dimejahijaukan

Advokad Gabriel Gabriel Naftali J. Epin,S.H/ Rmol Papua
Advokad Gabriel Gabriel Naftali J. Epin,S.H/ Rmol Papua

Advokat Gabriel Naftali J. Epin,S.H dan rekan-rekan berencana akan mengambil langkah hukum terkait gangguan jaringan telekomunikasi yang terjadi di wilayah Merauke dan sekitarnya.


Rencananya ia akan melayangkan tuntutan terhadap PT. Telkom Indinesia (Persero) Tbk (Telkom) yang beroperasi di wilayah Merauke dan sekitarnya.

Sebab Menurutnya gangguan jaringan telekomunikasi di wilayah Merauke ini sudah sering terjadi, namun sampai dengan sekarang belum terlihat adanya itikad baik dari perusahaan penyedia jasa telekomunikasi tersebut untuk bertanggung jawab terhadap konsumen sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Rencana saya dan rekan-rekan pengacara akan mengambil langkah hukum untuk meminta tanggung jawab dari PT. Telkom Indonesia terkait dengan gangguan jaringan yang terjadi di wilayah Merauke dan sekitarnya, karena sudah semestinya ada ganti rugi atau konpensasi kepada pengguna jasa PT. Telkom Indonesia yang dalam hal ini sudah sangat jelas mengalami kerugian.” Ucap Lawyer Muda yang akrab di  sapa Gabriel Naftali ini. Selasa (5/4)

Dan saat ini dirinya dan rekan-rekan sedang berupaya melakukan pengumpulan data untuk dapat mengetahui secara pasti kerugian yang di alami oleh masyarakat khususnya yang berada di kota Merauke.

Salah satu upaya awal yang dilakukan adalah dengan mengambil petisi dari masyarakat untuk mengetahui partisipasi dan dukungan masyarakat Merauke terhadap langkah ini.

“Jadi kami akan memulai dengan mengumpulkan dukungan masyarakat dalam bentuk tanda tangan petisi bagi siapa saja yang merasa di rugikan akibat adanya ganngguan jaringan telekomunikasi tersebut.” Ujarnya. 

Lanjut dijelaskan menurutnya langkah hukum yang dilakukan adalah sebagai bagian dari tanggung jawab profesi sebagai advokat untuk memberikan akses bantuan hukum bagi masyarakat. 

Apalagi menurutnya masyarakat yang mengalami gangguan telekomunikasi yang telah terjadi sejak tanggal (27/3) tetap dibebani dengan pembayaran tagihan secara penuh tanpa adanya pemotongan atau konpensasi.

Yang mana ia berpendapat bahwa hal tersebut sangat merugikan masyarakat sebagai pengguna jasa, sehingga ia terpanggil untuk membantu masyarakat Merauke yang terdampak oleh gangguan jaringan telekomunikasi tersebut, juga sebagai bentuk pembelajaran bagi PT. Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) agar dapat lebih meningkatkan pelayanan terhadap pengguna jasa perusahaan tersebut.

“Langkah hukum ini adalah bagian dari tanggung jawab profesi sebagai Advokat atau Pengacara untuk memberikan bantuan hukum bagi masyarakat untuk mendapatkan keadilan, apalagi dalam hal ini para pengguna jasa PT. Telekom Indonesia di wilayah Merauke dan sekitarnya sudah mengalami gangguan jaringan sejak tanggal 27 Maret 2022 sampai dengan saat ini, sementara untuk para pengguna jasa Indiehome tetap dibebankan untuk membayar tagihan pada saat jatuh tempo tanpa ada pemotongan tagihan atau kompensasi, hal ini jelas merugikan masyarakat. Oleh sebab itu kami hanya ingin membantu masyarakat mendapatkan keadilan dalam bentuk ganti rugi agar paling tidak, hal ini bisa menjadi pembelajaran bagi PT. Telkom Indonesia sebagai pihak penyedia untuk lebih mengutamakan hak-hak konsumen atau pengguna jasa perusahaan telekomunikasi tersebut.” Tegasnya.

Rencannya langkah kongrit yang akan di ambil olehnya adalah dengan melayangkan somasi terhadap PT. Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) untuk mengganti kerugian yang di alami oleh masyarakat.

Apabila somasi itu tidak diindahkan maka pihaknya akan mengajukan gugatan class action terhadap perusahaan tersebut melalui Pengadilan Negeri Merauke.