KPU Papua Barat Daya di Nilai Tidak Konsisten Dengan Keputusan Membatalkan AFU

Praktisi Hukum, Fernando Genuni
Praktisi Hukum, Fernando Genuni

Praktisi hukum, Fernando Genuni menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat Daya tidak konsisten dengan mengeluarkan Surat KPU Nomor : 442/HK.06.4/SD/96/2.2/2024 Tanggal 11 November 2024.


“ Surat ini adalah bentuk Ketidakonsistenan KPU Papua Barat daya terhadap Keputusannya sendiri, KPU dan BAWASLU jangan bermain abu-abu, bermain aman,” tegas Fernando Genuni, Selasa, 12 November 2024.

Ia menambahkan bahkan KPU cenderung memberikan peluang kepada Abdul Faris Umlati untuk mencalonkan diri kembali, hal ini sangat terlihat dengan sikap KPU dalam pernyataan - pernyataan yang Nota Bene mengeluarkan SK KPU tersebut katanya hanya menjalankan kewajiban rekomendasi Bawaslu namun tidak melihat perbuatan Abdul Faris Umlati yang memecat Kepala Distrik hingga terjadi Pembakaran Kantor Distrik setempat.

Selain itu, lulusan Universitas Cenderawasi mengatakan sikap KPU di Nilai tidak konsisten dan setengah hati menggugurkan Abdul Faris Umlati dan itu bisa menjadi cela hukum di Mahkamah Konstitusi dan Dewan Kehormatan Penyelenggra Pemilu (DKPP)

“ Karena Racun yang dimakannya hanya setengah saja, dan hal ini akan menjadi celah hukum selanjutnya pada Mahkamah Konstitusi dan DKPP,” kata dia.

Sebelumnya, Kata Fernando Genuni, KPU Papua Barat Daya telah menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Nomor 554/PM.01.01/K.PBD/10/2024 tertanggal 28 Oktober 2024 perihal rekomendasi pelanggaran Administrasi, dan berdasarkan Rekomendasi tersebut.

KPU Papua Barat Daya melalui  Berita Acara Pleno Penetapan Nomor 242/PL.02.-BA/96/2024 tanggal 4 November Tahun 2024 telah mengeluarkan Keputusan KPU Nomor 105 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 78 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun Tanggal 4 November 2024.

Dalam diktum kesatu SK KPU menyatakan, Saudara Abdul Faris Umlati, berdasarkan Rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Nomor 554/PM.01.01/pK.PBD/10/2024 tanggal 28 Oktober 2023 perihal Rekomendasi Pelanggaran Administrasi sebagaimana telah diubah dengan Surat Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Nomor 558/PM.00.01/K.KPBD/10/2024 tanggal 30 Oktober 2024 perihal Ralat Penulisan Tahun Surat Rekomendasi Nomor 554/PM.01.01/K.PBD/10/2024 terbukti telah melakukan Pelanggaran Administrasi Pemilihan.

Sedangkan diktum kedua menyatakan Komisi Pemilihan Umum Papua Barat Daya telah melakukan telaah hukum terhadap rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya sebagaimana dimaksud diktum Kesatu, maka Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya membatalkan Saudara Abdul Faris Umlati sebagai Calon Gubernur Provinsi Papua Barat Daya pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.

“ Diktum ketiga menyatakan keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu Tanggal 4 November 2024,” ujarnya.

Ia menekankan surat keputusan KPU 105/Tahun 2024 adalah keputusan Tata Usaha Negara merupakan suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final,yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.

“ Karena itu KPU dan Bawaslu harus konsisten segala bentuk alat peraga  kampanye atau tahapan kampanye yang melibatkan atau menggunakan nama Saudara Abdul Faris Umlati harus di hentikan dan larang Penggunaannya,” tegas dia.

Fernando Genuni menegaskan kampanye terbuka yang di laksanakan atas nama pasangan ARUS di Raja Ampat merupakan tindakan pelanggaran

“ Kampanye pasangan ARUS di Raja Ampat Bawaslu harus menyikapi  itu sebagai pelanggaran dan harus di tindak,” tegas Fernando Genuni.