Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Paul Finsen Mayor menegaskan Polresta Sorong Kota memanggil dan periksa Ketua DPRP Papua Barat Daya, Ortisan Sagrim terkait dugaan korupsi pengadaan pakaian dinas dan atribut DPRP Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2024.
- Polisi Berhasil Amankan 5 WNA Asal PNG Pembawa 21,9 Kg Ganja di Enggros
- KNPI: Kalau Rasisme Tak Dihentikan, Bisa Bahaya
- Korupsi Dana Desa, Kepala Kampung Kasih Terancam Pidana 20 Tahun Penjara atau Seumur Hidup
Baca Juga
Senator dapil Papua Barat Daya itu menegaskan kepada pihak penegak hukum jangan melindugi oknum-oknum yang di duga terlibat korupsi pengadaan baju dan atribut DPRP Papua Barat Daya tersebut.
" Jadi ketua DPRP Papua Barat Daya juga harus di panggil, tidak bisa ini anak-anak yang korban-korban ini mengeluh lapor ke dewan adat lapor ke DPD RI. Jangan di lindungi, ujar Paul Mayor dalam press rilisnya, Kamis 26 Februari 2026.
Ia mengaku heran dan mengultimatum Polresta Sorong Kota dan Polda Papua Barat Daya tidak masuk angin dalam menagani perkara korupsi tersebut.
" Baju seragam dinas ini juga saya heran kenapa Kapolreta dan Kapolda Papua Barat Daya, kok tahan barang lama, ini ada apa jangan sampai masuk angin ya," tegasnya.
Ia menekankan akan mengawasi dan pantau sejauh mana tindak lanjut dan proses perkara yang melibatkan mantan Setwan Provinsi Papua Barat Daya ini.
" Saya akan kejar barang itu sampai di lobang batu manapun. Baju seragam yang kamu pake rapat saja kamu korupsi bagaimana kalau uang yang trillunan di APBD," tegasnya.
Ia juga meminta peran aktif masyarakat provinsi Papua Barat Daya untuk pantau perkembangan kasus ini hingga di usut tuntas hingga ke meja peradilan.
" Ini masyarakat akan dengar saja tapi tidak ada wujud pembagunan apapun. Jadi saya juga ajak masyarakat pantau kasus ini," kata Paul Mayor.
Ia juga memastikan Ketua DPRP Papua Barat Daya segera di panggil oleh pihak Polresta Sorong Kota. Namun jika tidak, Ia akan merekomendasikan pimpinannya di copot dari jabatannya.
" Itu pasti akan di panggil atau di periksa kalau saya sudah ngomong. Kalau tidak kan kita tinggal rekomendasi orang-orang ini di copot di copot tidak benar kerjanya. Kan saya punya kewenangan," tegas Paul Mayor.
Seperti yang di ketahui, Polresta Sorong Kota telah menetapkan lima orang tersangka dalam proyek pengadaan itu. Salah satunya adalah mantan Setwan Provinsi Papua Barat Daya, JN, JCS, IWK, DJ dan JU sebagai tersangka korupsi baju dinas DPRP Papua Barat Daya.
Proyek pengadaan di ketahui bersumber dari APBD dengan nilai kontrak lebih dari Rp. 1 miliar. Sesuai dengan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat potensi kerugian negara mencapai Rp. 715.477.000.
- Wakapolres Boven Digoel: Saat Ini Banyak Modus Kejahatan Baru yang Terjadi di Masyarakat
- Lakukan KDRT, Polisi Amankan Seorang Buruh TKBM di Jayapura
- Pembakaran Pasar Youtefa dan sekitarnya Berhasil Di Ungkap, Ini Motifnya