Pihak kepolisian sektor jayapura utara berhasil membekuk dua pria berinisial MS (33) dan SS (29) karena diduga merupakan spesialis pencuri hewan piaraan bertempat di Polimak IV Distrik Jayapura Selatan, Selasa (15/6) Siang.
- Fasilitas Kesehatan Boven Digoel Siap Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Bacalon Kepala Daerah
- Kunjungi Distrik Ilwayab, Menpan Amran Salurkan Bantuan Benih Pertanian Untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi
- Kopi Liberika Jagebob dan Kalimaro Blend Siap Ramaikan Festival Kopi Papua 2022
Baca Juga
Kapolsek Jayapura Utara AKP Jahja Rumra mengatakan, penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan polisi nomor : LP / 148 / VI / 2021 / Papua / Resta Jpr / Sek Japut tanggal 09 Juni 2021 tentang Pencurian hewan piaraan di kompleks Bhayangkara kelurahan Bhayangkara Distrik Jayapura Utara.
Kapolsek menuturkan, tim opsnalnya langsung melakukan penyelidikan di lapangan dan berhasil mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku.
"Pelaku diketahui berada diseputaran Polimak IV dan tim langsung menuju ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap keduanya," ucap AKP Jahja.
Lanjutnya, dari hasil pemeriksaan awal terhadap kedua pelaku, diakui bahwa benar merekalah yang melakukan pencurian hewan piaraan berupa Anjing dan saat beraksi, keduanya bersama dua teman lainnya yang kini sudah dikantongi identitasnya untuk dilakukan penangkapan.
"Keduanya mengakui telah melakukan pencurian anjing di kompleks Bhayangkara bersama dua teman lainnya," bebernya.
Kapolsek juga menambahkan, setelah didalami diketahui bahwa aksi tersebut sudah menjadi mata pencaharian bagi para pelaku, dimana modus yang dilakukan dengan menggunakan mobil rental dalam menjalankan aksinya.
"Dalam semalam, para pelaku bisa mencuri sampai dengan 6 ekor anjing yang kemudian di jual dengan harga 500 ribu per ekornya ke warung-warung dan daerah operasinya meliputi wilayah kota Jayapura hingga muara tami," ujar Kapolsek.
Dirinya pun menegaskan, kini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan Pasal 363 Ayat (1) huruf Ke-1e dan Ke-4e KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
- Menjawab Keluhan Masyarakat, Pemadaman Kebakaran Lahan dan Hutan Merupakan Tugas BPBD
- Berikan Rasa Aman, Polres Boven Digoel Bersama TNI Lakukan Pengamanan Minggu Palma
- Menilai Perencanaan Pembangunan Mappi: Musrenbang 2024 dan Tantangan Kebijakan Lokal