Ketua Majelis Rakyat Papua Barat Daya (MRPBD), Alfons Kambu menanggapi peryataan sejumlah pihak yang menginginkan lembaga culture itu di bubarkan.
- Mengantisipasi Tindakan Kriminalitas, Dit Samapta Polda Papua Rutin Laksanakan Patroli
- MRP Papua Selatan Tetapkan Antoneta Mokom dan Nikolaus Mahuze sebagai Wakil Ketua Baru
- Hoax, Menag Minta Dana Haji Untuk IKN, Pdt. Amsal Yowei: Ajak Masyarakat Bijak Menanggapi
Baca Juga
Menurut, Alfons Kambu menjelaskan kedudukan MRP bukanlah lembaga eksekutor ataupun lembaga legislative, namun MRP merupakan lembaga culture yang sifatnya mitra untuk memberikan saran maupun pertimbangan kepada pemerintah.
Selama ini, Alfons mengaku sudah banyak menerima aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat Papua ke lembaga itu.
Namun, Kata dia, MRP belum dapat melangkah lebih jauh untuk menjawab aspirasi tersebut, sebab masih terkendala kesiapan internal, seperti Kode Etik, Tata Acara Beracara maupun SOP kerja kelembagaan yang belum selesai.
“Hal ini yang belum selesai karena perlu diundangkan di daerah dulu baru kami bisa melakukan sesuatu, sehingga ada legalitas hukum yang jelas dalam melangkah,” kata Alfons Kambu, 12 Februari 2026.
Ia menambahkan MRP sebagai lembaga culture di provinsi seumur jagung ini, ia bersama anggota MRP lainnya mulai dari awal. Untuk itu MRP PBD telah mengunjungi MRPB hingga ke Provinsi Papua untuk berkoordinasi mengenai cara kerja kelembagaan secara yang baku sebagai kerangka kerja acuan namun di belum ditemukan format untuk dipakai.
Meski begitu, kata Alfons MRP Papua Barat Daya telah bekerja dengan membentuk asosiasi untuk menghimpun seluruh aspirasi masyarakat, asosiasi tersebut disetujui oleh lima provinsi lain dan telah ditindaklanjuti di Provinsi Papua Tengah.
Dari asosiasi itu ada beberapa hal yang ia desak, pertama Gubernur Provinsi itu harus benar-benar orang asli papua, yang kedua membahas soal amandemen PP 54, hasilnya kami serahkan kepada mendagri melalui Dirjend Otda di Wamena, Provinsi Pegunungan.
“ Selama ini UU 32 sudah dua kali melakukan amandemen. Sehingga MRP sifatnya statis. Kami bagaimana menambahkan beberapa item untuk menaikan kewenangan MRP dulu. Supaya ada bargening yang pas dengan kewenangan,” kata Alfons Kambu.
Lembaga MRP bekerja hanya sebatas konsultasi dibawah Kementrian Dalam Negeri, sementara UU Nomor 2 perubahan pertama tahun 2021 tentang Otsus, maka keluarlah Peraturan Pemerintah Nomor 106 dan 107, dimana untuk menyetarakan kelembagaan, sehingga lahirlah BP3OKP yang berkedudukan dibawah Wakil Presiden.
“BP3OKP di bawah Wapres sedangkan MRP ini di bawah Mendagri. Dari MRP ke Wapres saja sudah harus melewati dua tangga gitu. Sekarang dibentuk lagi Komite Percepatan Pembangunan Papua di bawah Presiden. Nah, posisi MRP seolah-olah sudah jauh sekali,” kata dia.
Oleh karena itu Ketua MRP Papua Barat Daya mengajak seluruh tokoh pemuda, LSM maupun aktivis peduli pembangunan untuk bersama-sama memberikan pokok pikiran positif, agar dapat didorong ke DPR sebagai pembentukan Peraturan Derah Khusus (Perdasus) dan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi).
“MRP tidak membahas Perdasi dan Perdasus, namun saran dan masukan itulah yang akan disampaikan untuk membobotkan MRP agar disampaikan kepada Tim Kajian Akademik dan kemudian disampaikan ke Pemerintah melalui Legislative (DPR),” kata Alfons Kambu.
Alfons juga menyampaikan bahwa BP3OKP (Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua) merupakan lembaga tertinggi untuk Orang Asli Papua. Menurutnya, masyarakat dapat menyampaikan pokok pikiran kepada BP3OKP karena itu adalah Badan Pengarah Percepatan.
“BP3OKP sebagai badan pengarah percepatan kepada pemerintah setempat, atau bisa juga nanti diarahkan kepada kementrian terkait, bisa juga lewat MRP tapi nanti MRP juga sampaikan kepada BP3OKP. Tetapi jika membahas soal aturan maka MRP akan bahas juga dengan DPR atau pemerintah daerah,” kata Alfons Kambu. 
- Kodim 1707/Merauke Laksanakan BINKOMSOS Cegah Radikalisme
- Wakil Walikota Bersama OPD Terkait Kota Jayapura Mengecek Oprasional TPA Koya Koso
- Lima Pelaku Terancam 5 Tahun 6 Bulan Kurungan, Melakukan Pengroyokan Terhadap Anggota Polri