Gubernur Respon Keluhan Warga: Akses Jalan di Boven Digoel Diminta Dibuka Melalui HGU Perusahaan

Pemerintah Provinsi Papua Selatan merespons keluhan masyarakat terkait kebutuhan pembukaan akses jalan di wilayah Kampung Kali Kauh dan Butiptiri, Distrik Jair, Kabupaten Boven Digoel.


Menindaklanjuti aduan tersebut, Gubernur Apolo Safanpo mengeluarkan surat balasan yang menjelaskan langkah pemerintah menyikapi permintaan warga.

Dalam surat tersebut, Gubernur menjelaskan bahwa pemerintah telah melakukan tinjauan lapangan pada 18 Oktober 2025 untuk melihat langsung kondisi serta rencana lokasi pembangunan akses jalan. Dari hasil peninjauan, diketahui bahwa area yang akan dilalui pembangunan jalan berada dalam wilayah Hak Guna Usaha milik PT Tunas Sawa Erma (TSE).

Karena status lahan tersebut berada dalam HGU perusahaan, pembukaan akses jalan memerlukan izin dan persetujuan dari PT TSE. Pemerintah Provinsi meminta perusahaan memberikan dukungan agar akses yang dibutuhkan warga dapat dibuka, sehingga mobilitas masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari dan memasarkan hasil kebun dapat berjalan lebih lancar.

Perwakilan PT Tunas Sawa Erma menyatakan komitmennya untuk membantu masyarakat. Perusahaan menyambut baik permintaan pemerintah dan mengungkapkan kesiapan mendukung pembukaan akses jalan melalui koordinasi lebih lanjut.

Sementara itu, perwakilan masyarakat, Petrus Kinggo, menyampaikan terima kasih kepada Gubernur atas perhatian dan respon cepat terhadap kebutuhan warga. Ia berharap permohonan ini dapat segera direalisasikan agar aktivitas ekonomi masyarakat, termasuk pemasaran karet dan sagu, dapat meningkat.

Pemerintah Provinsi Papua Selatan menegaskan bahwa kerja sama antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat sangat penting untuk memastikan pembukaan akses jalan berjalan lancar dan memberikan manfaat jangka panjang bagi warga Kampung Kali Kauh dan Butiptiri.