Fraksi PIR DPRD Boven Digoel: Kemandirian Pangan Tidak Berarti Menolak Ekspor Impor Pangan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Boven Digoel menggelar Rapat Paripurna Tahun Sidang 2022-2023 dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Kabupaten Boven Digoel tentang Ketahanan Pangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelayanan Publik, Rabu (27/9).


Pendapat akhir Fraksi Pembangunan Indonesia Raya (PIR) terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Insiatif DPRD tentang Ketahanan Pangan dan Pelayanan Publik.

Kemandirian suatu daerah dalam memenuhi kebutuhan rakyatnya merupakan indikator penting yang harus diperhatikan, karena daerah berdaulat penuh adalah yang tidak tergantung pada daerah lain.

Hal itu dikatakan oleh Jonkuad Luther saat membacakan pendapat akhir diruang sidang DPRD Kabupaten Boven Digoel.

Dikatakan lebih lanjut ketergantungan suatu daerah yang memenuhi kebutuhan rakyatnya dapat berbentuk ketergantungan dalam pasokaan, pengambilan keputusan, teknologi atau pola komsumsi dan gaya hidup menjadi sangat berbahaya apabila tidak mandiri dalam pangan.

Namun perlu dicatat kata Jonkuad bahwa kemandirian pangan tidak berarti menolak keluar masuknya pangan, karena perdagangan nasional yang menguntungkan dapat digunakan untuk kesejahteraan rakyat, sehingga mempermudah dan meningkatkan akses pangan bagi masyarakat.

Pendapat akhir Fraksi PIR terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Inisiatif DPRD tentang Pelayanan Publik menyatakan bahwa pemerintah pada hakikatnya adalah pelayanan kepada masyarakat, pemerintah tidak diadakan untuk melayani dirinya sendiri melainkan untuk masyarakat dan menciptakan kondisi yang memungkinkan untuk mengembangkan kemampuan mencapai tujuan bersama dibidang pelayanan publik.

Menurutnya, Tim Asistensi Boven Digoel dengan Pemerintah Daerah dianggap perlu untuk mendapat klarifisasi Rapat kerja.

"Pada penyampaian pandangan fraksi dan mencermati seluruh penyampaian Fraksi Pembangunan Indonesia Raya dalam tahapan-tahapan pembahasan yang dilakukan, baik bersama Tim Asistensi Pemerintah Daerah dan Organisasi Perangkat Daerah terkait, maka fraksi Pembangunan Indonesia Raya menerima dan menyetujui rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Inisiatif DPRD tentang Ketahanan Pangan dan Raperda tentang Pelayanan Publik, " tandasnya.

Selanjutnya dikonsultasikan atau dievaluasi di tingkat Provinsi, dengan catatan Pemerintah Daerah memperhatikan dan melaksanakan seluruh penyampaian Fraksi Pembangunan Indonesia Raya, "pungkas Jonkuad.