Fraksi PIR: Raperda Pelindungan Budaya Boven Digoel, Upaya Menguatkan Identitas Lokal

Boven Digoel, Papua Selatan - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pelestarian Budaya Daerah di Boven Digoel menjadi langkah signifikan untuk mengokohkan identitas lokal dan kebangsaan Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Ketua Fraksi Pembangunan Indonesia Raya DPRD Boven Digoel, Solikhin, sebagai respons terhadap pandangan fraksinya terhadap Raperda tersebut.


Solikhin menjelaskan bahwa Raperda ini bertujuan untuk melindungi serta melestarikan kekayaan budaya yang beragam di Boven Digoel, termasuk lima suku asli dan dua sub suku yang memiliki warisan budaya unik.

"Fraksi kami sepakat untuk mendukung Raperda ini agar dapat dijadikan Peraturan Daerah yang mengatur perlindungan dan pelestarian budaya daerah kami," ujar Solikhin saat menyampaikan pandangan fraksi pada Jumat (28/6/2024).

Solikhin menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga dan merawat kelestarian budaya ini, baik secara individu maupun kelompok.

"Melalui Raperda ini, kami berharap generasi penerus di Boven Digoel dapat lebih memahami dan menghargai warisan budaya sebagai bagian integral dari identitas dan kekayaan budaya bangsa Indonesia," tambahnya.

Raperda Perlindungan dan Pelestarian Budaya Daerah diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang kuat untuk memastikan warisan budaya lokal tetap terjaga dengan baik, serta menjadi kebanggaan bagi masyarakat Boven Digoel dan seluruh bangsa Indonesia.