Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum, Universitas Musamus Merauke, Mulyadi Tajuddin saat di wawancarai reporter RMOL Papua memberikan tanggapannya terkait permasalahan hukum yang saat ini masih banyak belum dimengerti oleh Masyarakat, Senin (8/6).
- Pemerintah Kabupaten Mappi Dukung Inovasi Digital dalam Program JKN
- Pj Bupati Mappi Gelar Dialog Terbuka Mengenai Pemilu 2024
- Kerjasama Multisektor: Pemkab Mappi dan RS. Ortopedia Solo Bangun Jembatan Kesehatan
Baca Juga
Salah satu pasal yang dirujuk oleh Muyadi adalah pasal 335 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan:
Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau perbuatan lain maupun perlakuan tak menyenangkan atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.
Dirinya mengatakan bahwa pada dasarnya perbuatan tidak menyenangkan diatur dalam pasal 335 KUHP tetapi seiring memasuki era demokrasi terjadi banyak bayak pasal-pasal yang dalam KUHP yang mengalami perubahan karena dianggap sebagai pasal karet.
Salah satu pasal yang mengalami perubahan adalah pasal 335 KUHP yang saat semenjak tahun 2013 yang salah satu frasa di dalanya sudah tidak berlaku lagi saat dikeluarkan putusan Mahkaman Konstitusi (MK) Nomor 1/PUU-XI/2013.
“Pada dasarnya memang perbuatan tidak menyenangkan di atur dalam pasal 335 KUHP tetapi sering perkembangan era demokrasi dimana telah banyak pasal-pasal yang dalam KUHP yang dimana pasal-pasal ini adalah peninggalan kolonial Belanda dan pasal-pasal ini dianggap sebagai pasal-pasal yang karet,” Ucapnya
Selanjutnya dirinya mengatakan bahwa pasal ini dikatakan sebagai pasal karet karena dianggap memiliki tafsiran yang sangat abstrak dalam hal ini kandungan dalam kata frasa tidak menyenangkan.
“Dikatakan pasal karet karena pasal ini mempunyai tafsiran yang sangat abstrak dimana dalam unsur pasal 335 itu terkandung frasa terkait tentang perbuatan tidak menyenangkan,” Katanya.
Selanjutnya kata Mulyadi, suatu kekeliruan jika sampai saat ini masih ada laporan atau pengaduan perbuatan tindak pidana tidak menyenangkan yang menggunakan pasal 335 KUHP.
“Apabila sampai saat ini masih ada pelaporan atau pengaduan yang menggunakan pasal 335 khususnya frasa perbuatan tidak menyenangkan dan penyidik tetap memproses itu maka itu sangat keliru sekali.
"Karena, implikasi dari diputuskan MK terkait pasal 335 itu menandakan bahwa frasa perbuatan tidak meyenangkan sudah tidak berlaku hingga saat ini lagi.” Pungkasnya 
- Dukungan Penuh untuk Pemilu 2024: Rehabilitasi Kantor KPUD Mappi
- Sirkuit Grass Track Mappi: Langkah Nyata Dukungan Pemerintah Terhadap Olahraga Lokal
- Staf Ahli Bupati Boven Digoel Membuka Pelatihan Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah