Sidang putusan atas gugatan pemilu sistem proporsional terbuka akan digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada pagi ini, Kamis (15/6). Jadwal sidang ini juga telah diamnini oleh Jurubicara MK Fajar Laksono.
- Kadiv Humas: 79 Produsen Minyak Goreng Akan Diawasi 24 Jam oleh Satgas Gabungan
- Batu Ganjar
- Hanura Papua Penuhi Seluruh Syarat Verifikasi Faktual
Baca Juga
“Mulai 9.30 WIB dirangkai dengan 5 putusan lainnya," ujarnya kepada wartawan, Rabu kemarin (14/6).
MK juga sudah meminta Polda Metro Jaya untuk memberikan penebalan keamanan selama sidang berlangsung. Dikabarkan akan ada 200 hingga 300 personel kepolisian yang menjaga jalannya sidang putusan.
"Prinsipnya soal pengamanan, kita sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian," tutur dia diberitakan Rmol.id
Setidaknya ada enam orang yang menggugat UU Pemilu tentang sistem proporsional terbuka. Mereka ingin sistem pileg dilaksanakan secara tertutup dan pemilih hanya perlu mencoblos logo partai.
Keenam orang itu adalah Demas Brian Wicaksono selaku pengurus PDIP Cabang Probolinggo, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi selaku bacaleg 2024, Ibnu Rachman Jaya selaku warga Jaksel, Riyanto selaku warga Pekalongan, dan Nono Marijono selaku warga Depok.
- Amankan Kemah Jokowi di IKN, Paspampres Tabur Garam dan Siapkan Anti Bisa Ular
- Natalius Pigai Ingatkan Jokowi: Pemekaran Papua Bisa Memicu Perdagangan Senjata dan Bom secara Bebas
- Lukas Enembe Kagum Atas Program Beasiswa Dari Pemerintah Rusia Untuk Putra-Putra Asli Papua