Sidang putusan atas gugatan pemilu sistem proporsional terbuka akan digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada pagi ini, Kamis (15/6). Jadwal sidang ini juga telah diamnini oleh Jurubicara MK Fajar Laksono.
- Usai Disahkan DPRD sebagai Bupati dan Wakil Bupati, Hengky Yaluwo: Mari Saling Rangkul Membangun Boven Digoel
- Kunjungi Relawan, Pasangan Romarin di Sambut Para Tokoh Sesepuh Bugis Makassar di Merauke
- Kekuatan Baru, HPP Resmi Deklarasikan Sebagai OKP Lokal Di Tanah Papua, Ini Perannya!
Baca Juga
“Mulai 9.30 WIB dirangkai dengan 5 putusan lainnya," ujarnya kepada wartawan, Rabu kemarin (14/6).
MK juga sudah meminta Polda Metro Jaya untuk memberikan penebalan keamanan selama sidang berlangsung. Dikabarkan akan ada 200 hingga 300 personel kepolisian yang menjaga jalannya sidang putusan.
"Prinsipnya soal pengamanan, kita sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian," tutur dia diberitakan Rmol.id
Setidaknya ada enam orang yang menggugat UU Pemilu tentang sistem proporsional terbuka. Mereka ingin sistem pileg dilaksanakan secara tertutup dan pemilih hanya perlu mencoblos logo partai.
Keenam orang itu adalah Demas Brian Wicaksono selaku pengurus PDIP Cabang Probolinggo, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi selaku bacaleg 2024, Ibnu Rachman Jaya selaku warga Jaksel, Riyanto selaku warga Pekalongan, dan Nono Marijono selaku warga Depok. 
- Isi Kuliah Umum Di Unmuh Sorong, LaNyalla Ulas 5 Semangat Hadapi Tantangan Zaman
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) menggelar serangkaian festival dalam rangka memperingati HUT ke-49. Salah satunya adalah festival kuliner pendamping beras.
- DPD PSI Merauke Lakukan Wawancara Bakal Calon Bupati Kristian Gebze