Sidang putusan atas gugatan pemilu sistem proporsional terbuka akan digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada pagi ini, Kamis (15/6). Jadwal sidang ini juga telah diamnini oleh Jurubicara MK Fajar Laksono.
- Hari Ini KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres
- Forum Komunikasi Tokoh Masyarakat Marind Bersatu Serahkan Draf Rancangan Perdasus Pada DPRD Merauke
- Debat Pertama Cabub dan Cawabub Kabupaten Merauke
Baca Juga
“Mulai 9.30 WIB dirangkai dengan 5 putusan lainnya," ujarnya kepada wartawan, Rabu kemarin (14/6).
MK juga sudah meminta Polda Metro Jaya untuk memberikan penebalan keamanan selama sidang berlangsung. Dikabarkan akan ada 200 hingga 300 personel kepolisian yang menjaga jalannya sidang putusan.
"Prinsipnya soal pengamanan, kita sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian," tutur dia diberitakan Rmol.id
Setidaknya ada enam orang yang menggugat UU Pemilu tentang sistem proporsional terbuka. Mereka ingin sistem pileg dilaksanakan secara tertutup dan pemilih hanya perlu mencoblos logo partai.
Keenam orang itu adalah Demas Brian Wicaksono selaku pengurus PDIP Cabang Probolinggo, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi selaku bacaleg 2024, Ibnu Rachman Jaya selaku warga Jaksel, Riyanto selaku warga Pekalongan, dan Nono Marijono selaku warga Depok.
- Besok Giliran Demokrat Bakal Temui Nasdem
- Lahirnya Tiga RUU DOB di Papua, Ketua Sinode GKN: Membawa Manfaat Bagai Masa Depan Papua
- Musda IV Partai Demokrasi Provinsi Papua Resmi Dibuka