Sidang putusan atas gugatan pemilu sistem proporsional terbuka akan digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada pagi ini, Kamis (15/6). Jadwal sidang ini juga telah diamnini oleh Jurubicara MK Fajar Laksono.
- Ketua Umum Terpilih GM Kosgoro Menyambut Baik Peresmian IKN Nusantara
- Ini Harapan Willem Wandik Dalam Musda IV DPD Partai Demokrat
- Tokoh Pemuda Maybrat Daftar di DPD Gerindra Maju Pilkada Maybrat 2024
Baca Juga
“Mulai 9.30 WIB dirangkai dengan 5 putusan lainnya," ujarnya kepada wartawan, Rabu kemarin (14/6).
MK juga sudah meminta Polda Metro Jaya untuk memberikan penebalan keamanan selama sidang berlangsung. Dikabarkan akan ada 200 hingga 300 personel kepolisian yang menjaga jalannya sidang putusan.
"Prinsipnya soal pengamanan, kita sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian," tutur dia diberitakan Rmol.id
Setidaknya ada enam orang yang menggugat UU Pemilu tentang sistem proporsional terbuka. Mereka ingin sistem pileg dilaksanakan secara tertutup dan pemilih hanya perlu mencoblos logo partai.
Keenam orang itu adalah Demas Brian Wicaksono selaku pengurus PDIP Cabang Probolinggo, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi selaku bacaleg 2024, Ibnu Rachman Jaya selaku warga Jaksel, Riyanto selaku warga Pekalongan, dan Nono Marijono selaku warga Depok.
- Konsolidasi PKS Untuk Siap Menang di Pilkada 2024
- Indonesia kembali Perkuatan Hubungan Bilateral Bersama Papua Nugini di Jayapura
- DPR RI Sahkan RUU Pemekaran Papua Jadi UU