Kecelakaan maut kembali terjadi, kali ini melibatkan sepeda motor dengan mobil truck bertempat di Jalan Raya Abepura tepatnya di depan Gereja Pisca Kali Acai Distrik Abepura hingga mengakibatkan pengendara motor meninggal dunia di tempat kejadian, Rabu (15/6) pagi sekira Pukul 09.00 Wit.
- Sangat Meresahkan, Aroma Busuk Dari Kandang Ayam di Semangga Dua Merauke Tercium Hingga Radius 1,8 Km
- Terkait Dugaan Bau Busuk Di Semangga 2, Kadis Lingkungan Hidup Merauke Angkat Bicara
- Warga Entrop Korban Tenggelam di Pantai Holtekam Telah Ditemukan
Baca Juga
Kapolsek mengatakan, kecelakaan tersebut melibatkan sepeda motor jenis Yamaha Xeon-GT 125 yang dikendarai oleh Petrus G. Tebai dengan Mobil Mitsubishi Truck yang dikemudikan oleh Arifin (49).
"Kecelakaan berawal saat pengemudi sepeda motor datang dari arah Abepura menuju kotaraja dengan kecepatan tinggi, setibanya di lokasi kejadian motor tersebut kemudian hilang kendali dan membentur ban mobil truck sebelah kiri bagian belakang dan masuk dibawah truck hingga terinjak oleh ban mobil tersebut," ujar Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak,keterangan diterima Kantor Berita RMOLPAPUA, Rabu (51/6).
Lebih lanjut kata Kapolsek, kesimpulannya, kecelakaan tersebut terjadi akibat kurang hati-hatinya pengendara SPM Yamaha Xeon yang dikendarai oleh Sdr. Petrus G. Tebai hingga hilang kendali dan masuk ke bawah mobil truck dan terlindas lalu meninggal dunia seketika di TKP karena mengalami Pecah di bagian Kepala.
"Langkah-langkah Kepolisian yang telah diambil yakni, Menerima Laporan, Mendatangi dan Lakukan Olah TKP, Mengecek Kondisi Korban di Rumah Sakit Bhayangkara dan membuatkan Laporan Polisi. Untuk pengendara mobil truck tersebut kini telah diamankan bersama barang bukti di Mapolsek Abepura untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tutup Kapolsek Abepura.
- Penemuan Jasad Bayi Perempuan Gegerkan Warga Pantai Holtekamp
- TIM SAR GABUNGAN MENCARI SPEEDBOAT YANG HILANG KONTAK DI PERAIRAN PESISIR WAMAL
- Pencarian Selama Enam Hari, Korban Tenggelam Pantai Base-G Akhirnya Ditemukan