Jelang Pemilu, Bawaslu Boven Digoel Sosialisasi Produk Hukum Bawaslu kepada Parpol

Menghadapi Pemilu serentak Tahun 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Boven Digoel mengadakan Sosialisasi Produk Hukum Bawaslu kepada Partai Politik di Aula Rehobot Tanah Merah, Selasa (23/8).


Sosialisasi dimaksud guna menyampaikan informasi yang utuh dan lengkap tentang apa saja produk hukum Bawaslu, kedudukan, serta penerapannya terhadap suatu tahapan yang telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Sosialisasi secara resmi di buka oleh Ketua Bawaslu Boven Digoel  Fransiskus Asek. Dalam arahannya menyampaikan pentingnya partai politik mengetahui apa saja produk hukum Bawaslu yang kewenangan pengaturannya telah di mandatkan oleh UU pemilihan, baik Pemilu dan Piikada. Baik Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota memiliki kewenangan dalam mengeluarkan suatu produk hukum. 

Sebagaimana diketahui bahwa produk hukum Bawaslu  terdiri dari tiga macam yakni Perbawaslu, Putusan dan Rekomendasi.

Kordinator Divisi Penyelesaian itu juga menyampaikan “dari tiga produk hukum Bawaslu itu penerapannya secara terpisah, ada produk hukum yang berkaitan dengan tahapan Pemilu dan ada yang berkaitan dengan pemilihan (Pilkada), sehingga teknis pengaturannya juga berbeda”. 

Lebih lanjut Fransiskus menyampaikan bahwa “untuk mengeluarkan Perbawaslu kewenangan berada di Bawaslu, sementara Putusan dan Rekomendasi terhadap proses tahapan telah dimandatkan kewenangannya kepada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota.

Sosialisasi dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Anggota Bawaslu Boven Digoel Emanuel Alimap (divisi Hukum Datin) tentang produk hukum Bawaslu dan Duater Mastur Purba (divisi Penanganan Pelanggaran) terkait Penanganan Temuan/Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu. 

Agenda sosialisasi diakhiri dengan sesi diskusi tanya jawab, masukan, serta beberapa tanggapan dari partai politik berkaitan dengan penyajian materi dan hal lain terkait tahapan yang berlangsung saat ini.