Jelang Pilkada, Kesbangpol Merauke Bangun Komunikasi Antar Elemen Anak Bangsa

Menyikapi perkembangan situasi dan kondisi Kabupaten Merauke menjelang pemilihan Kepada Daerah Tahun 2020 Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Merauke melakukan komunikasi antar elemen anak Bangsa.


Kegiatan yang berlangsung dari pagi hari hingga menjelang sore tersebut dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, mulai dari Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat Merauke, serta Tokoh Pemuda Merauke.

Menurut kepala Kesbangpol Merauke, Ramadayanto, bahwa kegiatan tersebut adalah kegiatan yang dilakukan secara rutin setiap bulannya, yang di mulai sejak bulan Februari 2020, namun semenjak wabah corona mendera kegiatan ini tidak dapat dilakukan sehingga baru mulai di lakukan pada hari ini, Selasa (21/7)

Turut hadir dalam kegiatan tersebut tokoh masyarakat Marind sekaligus mantan Bupati Merauke 2 Periode Tahun 2000-2010, Jhon Gluba Gebze.

Dalam sambutannya Jhon Gluba Gebze mengajak seluruh elemen masyarakat agar mari bersama-sama kita pastikan bahwa hari ini mereka (Orang Marind) masih diberikan tempat di Kabupaten Merauke.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Forum Paguyuban Merauke, Warens Kahol, memyampaikan harapannya agar kelak yang dipilih sebagai Bupati Kabupaten Merauke adalah Anak Asli Marind.

Akhir dari pertemuan tersebut Kesbangpol Merauke mengajak Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Pemuda untuk membuat rekomendasi yang rencanannya akan dibawah ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Merauke

Berikut isi rekomendasi Dinas Kesbangpol Kabupaten Merauke bersama-sama dengan Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat Merauke, dan Tokoh Pemuda Merauke:

Hasil Rekomendasi/ Hasil Komunikasi Antar Elemen Anak Bangsa Di Kabupaten Merauke Terhadap Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Merauke Periode 2021-2024

  1. Untuk Pemilukada 9 Desember 2020 Bupati Merauke adalah Putra atau Anak Marind;
  2. Untuk Calon Wakil Bupati bisa dari etnis Nusantara atau Etnis Lainnya.
  3. Untuk Pemilukada Periode 2024-2029 untuk Bupati dan wakil Bupati adalah Anak Marind/ Oap dan ditetapkan dalam Produk Hukum Negara.
  4. Meminta kepada pemerintah, DPRD, Parpol, Organisasi Kemasyarakatan serta organisasi lainnya di Kabupaten Merauke agar dapat mendukung Aspirasi ini ke Pemerintah Pusat.
  5. Meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Merauke dan DPRD agar memfasilitasi aspirasi ini kepada pemerintah Pusat melalui Kemendagri.