Kabag BPBJ Setda Boven Digoel Berikan Pemahaman kepada Pelaku Pengadaan Barang dan Jasa

Boven Digoel, Papua Selatan - Berikan pemahaman bagi pelaku pengadaan barang dan jasa, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Boven Digoel, gelar sosialisasi. Sosialisasi tersebut dilakukan bertujuan agar Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di tiap organisasi perangkat daerah (OPD) tahu alur yang benar saat melakukan pengadaan.


Kepala Bagian Pengadaan Barang Dan Jasa Setda Boven Digoel Muhammad Iqbal Bahtiar menyebut, sosialisasi itu ditujukan pada Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Pejabat Pengadaan di tiap OPD. Kendati demikian, sosialisasi tersebut fokus diberikan pada PPK sebagai pejabat yang mengendalikan kontrak.

“Kegiatan itu ditujukan untuk PA, KPA, PPK dan Pejabat Pengadaan. Agar pengadaan dilakukan sesuai renaksi KPK yakni melalui epurchasing,” Ucapnya saat memberikan sambutan, Selasa (28/11).

Iqbal menuturkan, di Boven Digoel masih banyak yang harus dibenahi untuk pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dimana semua pengadaan barjas harus gunakan epurchasing atau tata cara pembelian barang jasa melalui sistem katalog elektronik.

Dengan demikian, proses pengadaan harus terlebih dulu melalui epurchasing. Jika di dalam ekatalog tidak tersedia barang dan jasa yang dibutuhkan dapat dilanjutkan pada penyedia layanan, baik itu tender atau tender terbatas.

“jadi sesuai pengadaan barang jasa pemerintah itu terlebih dulu melalui epurchasing. Jika dalam ekatalog nasional, sektoral dan lokal tidak tersedia, baru dapat gunakan penyedia layanan dengan tender atau tender terbatas,” imbuhnya.

Pengadaan barang dan jasa melalui epurchasing menjadi anjuran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui surat edaran yang sebelumnya telah dibagikan. Ini dilakukan untuk minimalisir terjadinya praktek korupsi kolusi dan nepotisme (KKN).