Merauke, 5 September 2024 - Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI) telah mengumumkan secara resmi pada pukul 20.00 Wib, tentang diperbolehkannya Penggunaan Materai Tempel pada syarat dokumen pendaftaran CPNS.
- Pertandingan Futsal PON XXI Jakarta vs Sumut Dihentikan Gegara Atap Bocor
- Provinsi Papua Selatan Kirim 30 Atlit Berlaga di PON XXI Aceh-Sumut
- Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Baca Juga
Hal ini langsung dibenarkan oleh Albert Rapami selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Papua Selatan lewat Surat BKN RI No. 5915/B-SI.02.03/SD/E/2024, Perihal Penggunaan Meterai Pada Pendaftaran Seleksi CPNS T. A 2024.
"Puji Tuhan, Kepala BKN RI sudah menyetujui penggunaan meterai tempel." Ungkapnya.
Perlu diketahui bahwa BKPSDM Provinsi Papua Selatan sebelumnya juga telah berkomunikasi dengan BKN Regional 9 di Jayapura dan mengusulkan penggunaan materai biasa atau tempel yang dapat digunakan pada dokumen pendaftaran yang akan di upload pada Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Nasional (SSCASN) sebagai pengganti e-materai.
- KPU Papua Selatan Serahkan Berkas Bacawagub Nomor Urut 1 Pada MRPS
- Yusak Yaluwo Resmi Mendaftar Sebagai Cawagub Nomor Urut 1 di KPU Papua Selatan
- Protes Masyarakat Agar Pengadilan Tinggi Papua Segera Mengeksekusi Hukuman Disiplin Ketua PN Merauke