Realisasi APBD Papua Barat Daya, Bulan Oktober 2023 Angka Inflasi Kota Sorong 3,68 Persen

Press rilis realisasi APBN Provinisi Papua Barat Daya sampai dengan bulan 31 Oktober 2023 oleh KPPN Sorong secara daring atau online.
Press rilis realisasi APBN Provinisi Papua Barat Daya sampai dengan bulan 31 Oktober 2023 oleh KPPN Sorong secara daring atau online.

Ditengah kondisi dunia ditengah ketidakpastian ekonomi yang tinggi termasuk pertumbuhan ekonomi dunia, Bank Indonesia memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia di awal kuartal IV tahun 2023 berada di kisaran 4,5 persen (yoy) hingga 5,3 persen (yoy). Inflasi Indonesia pada bulan Oktober 2023 sebesar 2,56 persen (yoy) lebih tinggi dari inflasi bulan sebelumnya yang tercatat sebesar 2,28 persen (yoy).


Bagaimana kondisi realisasi APBN sampai dengan 31 Oktober 2023 khusus di Provinsi Papua Barat Daya?Berikut ini siaran pers realisasi APBN Provinsi Papua Barat Daya sampai dengan 31 Oktober 2023. Inflasi bulan Oktober 2023 di Provinsi Papua Barat Daya yang diwakili angka inflasi Kota Sorong sebesar 3,68 persen (yoy) lebih tinggi dibandingkan kondisi inflasi di bulan September 2023 yang mencapai 1,99 persen (yoy).

Menurut Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sorong, Budi Hartadi, pertumbuhan ekonomi kuartal III tahun 2023 Provinsi Papua Barat Daya yang masih menjadi bagian Provinsi Papua Barat dalam perhitungan pertumbuhan ekonomi yaitu sebesar 3,73 persen year on year.

Budi Hartadi mengatakan pendapatan dan belanja sampai dengan 31 Oktober 2023 yang masuk dan keluar kas negara yang dikelola KPPN Sorong secara ringkas yaitu, Pendapatan sampai dengan 31 Oktober 2023 sebesar Rp.1.018,94 miliar. Realisasi pendapatan ini jika dibandingkan dengan bulan September 2023 tumbuh sebesar Rp.972,37 miliar atau 4,79 persen.

“ Pendapatan meliputi pendapatan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP),” kata Budi Hartadi, melalui press rilisnya, Selasa, 28 November 2023.

Untuk belanja sampai dengan 31 Oktober 2023 sebesar Rp.9.733,16 miliar tumbuh sebesar Rp.7.988,10 miliar atau 21,85 persen dari Bulan sebelumnya. Sedangkan, jika dibandingkan dengan periode yang sama ditahun sebelumnya mengalami kenaikan sebesar Rp.6.785,29 miliar atau 227,18 persen.

“ Belanja APBN sampai bulan Oktober 2023 meliputi belanja pemerintah pusat dan penyaluran dana transfer ke daerah (TKD) masing-masing sebesar Rp. 2.114,29 miliar dan Rp.7.618,87 miliar,” kata Budi Hartadi

Berikut ini adalah penjelasan pendapatan dan belanja APBN di wilayah Provinsi Papua Barat Daya sampai dengan 31 Oktober 2023:

Pendapatan Perpajakan

Realisasi penerimaan pajak KPP Pratama Sorong periode bulan Januari sampai Oktober 2023 mencapai 71,55 persen atau sebesar Rp.1.006,64 miliar yang mana penerimaan tersebut tumbuh positif sebesar 3,66 persen  (YoY).

Kepala KPP Pratama Sorong, Martiana D. Sipahutar mengatakan kenaikan penerimaan tersebut antara lain disebabkan oleh beberapa faktor yaitu, Pertama, PPh Non Migas, Penambahan kegiatan operasional, penambahan pegawai dan adanya perbaikan penghasilan di beberapa Wajib Pajak.

Kedua, PPN dan PPnBM, Kenaikan tarif PPN, implementasi PMK 59, kenaikan produk dan penyelesaian proyek-proyek pada TW 3.

" Ketiga, PBB, Adanya sisa tagihan PBB pada TW 4 tahun 2022 yang dibayar di bulan September tahun 2023 yang cukup signifikan," kata dia.

Martiana D. Sipahutar menjelaskan kenaikan pertumbunan penerimaan per jenis pajak per akun periode bulan Januari sampai Oktober 2023 (YoY).

“ PPh Pasal 26 – 411127 sebesar 124,73persen, PPnBM Dalam Negeri – 411221 sebesar 726,05 persen, PBB Sektor Perkebunan – 411313 sebesar 53,12 persen dan Penjualan Benda Materai – 411612 sebesar 6,51 persen,” jelasnya.

Capaian penerimaan per Kota atau Kabupaten di wilayah kerja KPP Pratama Sorong, kata Martiana D. Sipahutar di periode bulan Januari sampai Oktober 2023 didominasi dari Wajib Pajak yang berasal dari Kota Sorong dengan kontribusi sebesar 52,73 persen atau sejumlah Rp. 530,82 miliar. Sedangkan pertumbuhan penerimaan pajak sampai bulan Oktober (YoY) yang tertinggi adalah Kabupaten Tambrauw dengan pertumbuhan penerimaan sebesar 80,38 persen dengan kontribusi penerimaan sejumlah Rp. 26,90 miliar.

Apabila di lihat dari sektor penyumbang terbesar penerimaan pajak KPP Pratama Sorong periode bulan Januari sampai bulan Oktober 2023 masih di dominasi oleh sektor Administrasi Pemerintahan dan Jaminan Sosial Wajib sebesar Rp.418,15 miliar atau 41,54 persen.

“ Sektor ini sebagian besar berasal dari transaksi yang dilakukan oleh Satuan Kerja Pemerintah baik Pusat maupun Daerah. Peran Bendahara Pengeluaran sangat ditentukan untuk menjamin penerimaan pajak dari sektor transaksi pemerintah ini,” ujar Martiana D. Sipahutar.

Berikutnya terkait kepatuhan rekonsiliasi pajak, menurut Martiana D. Sipahutar, masih terdapat beberapa Kabupaten yang belum menyelesaikan Berita Acara Rekonsiliasi.

“ Untuk hal tersebut KPP Pratama Sorong terus mendorong agar Kabupaten yang belum menyelesaikan untuk segera menyelesaikan, KPP Pratama Sorong siap memberikan pendampingan dan bantuan yang diperlukan untuk penyelesaian kewajiban tersebut,” imbuhnya.

Realisasi Kapatuhan SPT, Wajib Pajak KPP Pratama Sorong masih didominasi oleh Wajib Pajak yang berasal dari Kota Sorong yang berjumlah 89.498 Wajib Pajak (45,57 persen) dan jumlah Wajib Pajak terkecil berada di wilayah Kabupaten Tambrauw yang baru berjumlah 4.913 Wajib Pajak (2,50 persen) dari total Wajib Pajak KPP Pratama Sorong.

Selama bulan Juni sampai bulan Oktober 2023 terdapat penambahan 4.981 Wajib Pajak. Sampai dengan saat ini,  jumlah Wajib Pajak KPP Pratama Sorong yang melaporkan SPT Tahun 2022 berjumlah 47.540 Wajib Pajak atau sebesar 71,15 persen dari target SPT.

“ KPP Pratama Sorong terus mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk segera melaporkan kewajiban SPT Tahunannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk WP UMKM yang omzetnya tidak melebihi Rp500 juta setahun,” kata Martiana D. Sipahutar.

Realisasi Pemadanan NIK-NPWP, Realisasi pemutakhiran data mandiri (pemadanan NIK-NPWP) KPP Pratama Sorong periode bulan Januari sampai Oktober 2023 mencapai 75,59 persen atau sejumlah 138.926 data Wajib Pajak dari 183.791 Wajib Pajak yang harus dilakukan validasi.

“ Capaian tertinggi pemadanan NIK-NPWP sampai bulan Oktober 2023 terdapat di Kabupaten Sorong dengan capaian 85,10 persen. Capaian terendah pemadanan NIK-NPWP sampai bulan Oktober 2023 terdapat di Kabupaten Fakfak dengan capaian mencapai 68,90 persen,” katanya.

Fasilitas Perpajakan UMKM, Pertama, Bebas Pajak, menurut Martiana D. Sipahutar, Peredaran usaha sampai dengan Rp.500 juta khusus untuk WP OP UMKM tidak dikenai Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan UU HPP dan PP 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Kedua, PPh Final 0,5 persen, Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu tidak melebihi Rp.4,8 miliar dalam satu Tahun Pajak dikenai PPh bersifat final dengan tarif 0,5 persen.

Ketiga, Pengurangan Tarif, WP Badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp.50 miliar mendapat fasilitas pengurangan tarif sebesar 50 persen dari tarif Pasal 17 ayat (1) UU PPh atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp.4,8 miliar.

Keempat, Kemudahan Pencatatan DJP Meluncurkan aplikasi M-Pajak yang memiliki fitur untuk mencatat omzet harian, serta langsung dapat membuat kode billing. Kelima, Business Development Service, Sebagai wujud dukungan dan perhatian DJP terhadap para pelaku UMKM, untuk membantu para UMKM naik kelas, diselenggarakan pelatihan BDS secara rutin tiap tahun.

Fasilitas percepatan lengembalian kelebihan pembayaran pajak, menurut Martiana D. Sipahutar, kemudahan dimaksud terkait penyederhanaan proses restitusi dengan jangka waktu semula 12 bulan menjadi 15 hari kerja.

" Kemudahan tersebut diberikan khusus kepada WP Orang Pribadi yang mengajukan restitusi Pajak Penghasilan OP sesuai pasal 17B dan 17D Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dengan jumlah lebih bayar paling banyak 100 juta rupiah,” kata Martiana D. Sipahutar.

Dalam hal terdapat WP yang telah diberikan pengembalian pendahuluan dan jika di kemudian hari dilakukan pemeriksaan lalu ditemukan kekurangan pembayaran pajak, WP akan dikenakan sanksi administratif.

Pengenaan saksi administratif yang semula berupa kenaikan sebesar 100 persen, kini direlaksasi menjadi hanya sebesar sanksi Pasal 13 ayat (2) UU KUP dimana saksi per bulannya didasarkan pada suku bunga acuan ditambah uplift factor 15 persen untuk paling lama 24 bulan.

“ Untuk mengetahui aturan selengkapnya, dapat membaca Perdirjen Nomor PER-5/PJ/2023 melalui www.pajak.go.id,” kata Martiana D. Sipahutar.

Pendapatan Kepabeanan dan Cukai

Realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai KPPBC TMP C Sorong periode Januari 2023 sampia Oktober 2023 adalah sebesar Rp. 4,154 miliar atau mencapai 687,2 persen dari target penerimaan tahun 2023 sebesar Rp.604,60 juta (terdapat kenaikan target dari semula Rp.380 juta).

Bahwa target penerimaan tahun 2023 tersebut, menurut Kepala KPPBC TMP C Sorong,Iwan Kurniawan, ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-152/BC/2023 Tentang Distribusi Target Penerimaan Bea Masuk, Bea Keluar, dan Cukai Per Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, serta Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tahun Anggaran 2023.

Ia menambahkan penerimaan kepabeanan dan cukai khusus bulan Oktober diperoleh dari adanya Bea Masuk sebesar Rp. 3,37 miliar atas impor beras oleh Bulog dari Vietnam dalam rangka memenuhi suplai beras di wilayah Pulau Papua.

Selain dari penerimaan Bea Masuk, lanjut Iwan Kurniawan, penerimaan bulan Oktober disumbang dari hasil pengawasan di bidang cukai sebesar Rp20 juta, atas denda administrasi karena adanya penjualan Minuman Beralkohol oleh Pengusaha Tempat Penjualan Eceran yang tidak memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). 

Untuk penerimaan kepabeanan dan cukai, KPPBC TMP C Sorong juga turut serta membantu Direktorat Jenderal Pajak dalam melaksanakan kewajiban pemungutan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI).

Penerimaan PDRI berasal dari PPh dan PPN Impor atas kegiatan impor untuk dipakai, impor sementara, penyelesaian kapal wisata asing (yacht) yang tidak diekspor kembali, dan pemasukan handphone yang tidak mendapatkan fasilitas pembebasan Bea Masuk.

“ Bahwa sampai dengan bulan Oktober 2023, realisasi penerimaan PDRI (PPN dan Impor dan PPh Impor) KPPBC TMP C Sorong adalah sebesar Rp. 8,096 miliar,” jelasnya.

Dengan demikian, Kata Iwan Kurniawan,  jumlah penerimaan kepabeanan dan cukai serta PDRI yang berhasil dipungut selama bulan Januari sampai dengan Oktober 2023 adalah sebesar Rp12,251 miliar.

KPPBC TMP C Sorong turut serta dalam upaya meningkatkan Devisa Hasil Ekspor serta upaya pemberdayaan UMKM melalui pemberian layan asistensi ekspor kepada para pelaku usaha UMKM melalui program Rumah Kitong Bisa Ekspor.

Sejauh ini, eksportir yang aktif ada 4 (empat) eksportir, yaitu Dwi Bina Utama (DBU), Bintang Megah Jaya Papua (BMJP), Bina Nelayan Jaya (BNJ), dan Kerapu Emas Papua (KEP).

Komoditas ekspor yang masih menjadi andalan berupa hasil tangkapan laut dengan volume ekspor pada bulan Triwulan I mencapai 212 ton senilai USD 2,70 juta. Triwulan II mencapai 117,3 ton senilai USD 1,99 juta. Triwulan III mencapai 319 ton senilai USD 1,8 juta.

“ Bulan Oktober mencapai 58 ton senilai USD 526 ribu. Dengan demikian, jumlah ekspor sampai dengan bulan Oktober 2023 mencapai 756,3 ton senilai USD 7,01 juta. Nilai ekspor tersebut tumbuh sebesar 14,73 persen dibanding tahun 2022 pada periode yang sama,” jelas Iwan Kurniawan.

Selain dari sektor perikanan, terdapat ekspor dari sektor lain berupa bahan bakar kapal (Low Sulphur Fuel Oil, LSFO) oleh PT Kilang Pertamina Internasional RU VII Kasim senilai USD 4,15 juta dan ekspor kapal LCT oleh PT Santika Sandang Sejahtera senilai USD 219 Ribu. Dengan demikian, total devisa hasil ekspor sampai dengan Oktober 2023 adalah USD 12,87 juta.

Dalam rangka mengoptimalkan potensi ekspor di wilayah Papua Barat Daya khususnya dari sektor perikanan dan pertanian, KPPBC TMP C Sorong senantiasa menjalin koordinasi dan sinergi dengan Karantina Perikanan dan Karantina Pertanian.

Peran dinas-dinas, menurut Iwan Kurniawan di pemerintahan daerah sangat penting dalam memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk menjaga keberlangsungan ekspornya.

“ Hasilnya, terdapat penambahan dua eksportir baru yaitu PT Irian Marine Product Development (IMPD) dan CV Putra Raja Bahari yang sudah merealisasikan ekspornya pada bulan November 2023,” katanya.

Dalam rangka mengamankan penerimaan negara, khususnya di bidang cukai, KPPBC TMP C Sorong terus melakukan upaya berkelanjutan dengan cara memberikan sosialisasi, edukasi, dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal melalui program Gempur Rokok Ilegal.

Program ini, Menurutnya, bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan di bidang cukai dan mengoptimalkan peran cukai sebagai instrumen fiskal dalam pengendalian barang kena cukai.

“ Rokok ilegal sendiri terdiri dari rokok polos (tanpa dilekati pita cukai), rokok yang dilekati pita cukai bekas, rokok yang dilekati pita cukai palsu, dan rokok yang dilekati pita cukai asli namun tidak sesuai peruntukkannya,” ujar Iwan Kurniawan.

Kegiatan sosialisasi dan edukasi telah dilakukan dengan cara pemasangan publikasi Gempur Rokok Ilegal secara offline dan online (media sosial) serta kunjungan langsung ke toko-toko di wilayah Sorong.

Sementara dari sisi penindakan, KPPBC TMP C Sorong telah berhasil melakukan penindakan terhadap rokok polos yang ditemukan di wilayah Kabupaten Sorong dan Kota Sorong.

Dalam rangka meningkatkan efektivitas program Gempur Rokok Ilegal, KPPBC TMP C Sorong akan bersinergi dan berkolaborasi dengan TNI, POLRI, dan pemerintah daerah setempat.

Selain itu, Iwan Kurniawan berharap masyarakat umum dapat berperan dalam mendukung program ini dengan melaporkan kepada Bea Cukai apabila menemukan atau mengetahui keberadaan rokok ilegal melalui saluran pengaduan 0811-4850-3131.

Terakhir, KPPBC TMP C Sorong menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk berhati-hati dan waspada terhadap aksi penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai atas barang kiriman antar pulau di Indonesia.

Informasi kejadian ini pada bulan Oktober, dimana ada pihak yang mengaku dari petugas Bea Cukai Bandara DEO menghubungi pemilik barang dan memberitahukan bahwa paketnya ilegal karena tidak ada surat PPN disertai ancaman dapat dipenjara 2 tahun dan denda sebesar Rp. 40 juta.

Modusnya, Ia menjelaskan pelaku meminta uang sejumlah Rp.9 juta supaya barangnya segera diproses dan tidak sampai berurusan dengan polisi. Berdasarkan kasus ini, dapat kami sampaikan bahwa, Perdagangan antar pulau atau barang kiriman antar pulau di Indonesia tidak terkait dengan Tugas dan Fungsi Bea Cukai berkaitan dengan perdagangan internasional.

Iwan Kurniawan mengatakan kantor Bea Cukai di Sorong hanya berlokasi di dua tempat yakni di Gedung Keuangan Negara (Kanwil DJBC Khusus Papua dan Pangkalan Sarana Operasi) dan di Kampung Baru (KPPBC TMP C Sorong).

Ia menambahkan terkait dengan PPN merupakan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pajak. Namun demikian, penegakan aturan terkait PPN ini tidak serta merta pada saat terjadi transaksi melainkan ada mekanisme pelaporan PPN oleh pelaku usaha dan jika terdapat data yang tidak lengkap akan dilakukan konfirmasi terlebih dahulu.

Ia juga menegaskan setiap Pembayaran penerimaan negara tidak melalui nomor rekening pribadi, melainkan melalui nomor rekening kas negara.

“ Jika masyarakat mengalami kejadian seperti ini dan terdapat kondisi yang tidak sesuai dengan penjelasan di atas, agar waspada karena dipastikan itu penipuan,” katanya.

Terhadap modus penipuan seperti ini, Lanjut Iwan Kurniawan masyarakat perlu memastikan kebenaran atas informasi pengiriman paket melalui website perusahaan jasa pengiriman yang digunakan.

“ Apabila pelaku mengaku sebagai petugas Bea Cukai agar segera dilaporkan lebih lanjut melalui contact center Bravo Bea Cukai di 1500225 atau Kantor Bea Cukai terdekat,” ujarnya.

Penerimaan Negara Bukan Pajak

Dari sisi Kekayaan Negara, KPKNL Sorong mencatat realisasi PNBP yang berasal dari pelaksanaan lelang, pengurusan piutang negara dan pengelolaan Barang Milik Negara sebesar Rp. 11,93 milyar.

Menurut Kepala KPKNL Sorong, Antonius Ari Wibowo, PNBP tersebut dibagi untuk wilayah Provinsi Papua Barat sebesar Rp.5 milyar, Provinsi Papua Barat Daya sebesar Rp.3,88 milyar dan Provinsi lainnya sebesar Rp.3,05 milyar.

Penerimaan PNBP pada Provinsi Papua Barat berasal dari Pengelolaan BMN sebesar Rp. 1,79 milyar dan dari Pelaksanaan Lelang sebesar Rp. 3,21 milyar. Penerimaan PNBP untuk Provinsi Papua Barat Daya berasal dari Pengelolaan BMN sebesar Rp. 1,45 milyar dan dari Pelaksanaan Lelang sebesar Rp. 2,43 milyar.

“ Penerimaan PNBP yang berasal dari provinsi lainnya sebesar Rp.3,05 milyar yang berasal dari PNBP Pelaksanaan Lelang,” ujar Antonius Ari Wibowo.

Realisasi Pokok lelang pada KPKNL Sorong sebesar Rp. 102,64 milyar  yang terbagi untuk wilayah Provinsi Papua Barat sebesar Rp. 45,74 milyar, Provinsi Papua Barat Daya sebesar Rp. 50,26 milyar dan yang berasal dari Provinsi lainnya sebesar Rp. 6,64 milyar.

“ Nilai BMN yang tercatat dikelola oleh KPKNL Sorong sebesar Rp. 76,36 trilyun, yang terdiri nilai BMN pada Prov. Papua Barat sebesar Rp. 52,06 trilyun atau 68,16 persen dari total nilai BMN dan nilai BMN pada Prov. Papua Barat Daya sebesar Rp. 24,30 trilyun atau 31,84% dari total nilai BMN,” kata Antonius Ari Wibowo

Himbauan untuk berhati-hati terhadap penipuan terkait Lelang yang diselenggarakan oleh DJKN dan KPKNL Sorong. Sehubungan dengan maraknya penipuan berkedok lelang, khususnya di Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua Barat Daya yang mengatasnamakan DJKN atau KPKNL Sorong

Maka dengan, Antonius Ari Wibowo menghimbau kepada seluruh masyarakat yang berada di Provinsi Papua Barat Daya dan Provinsi Papua Barat untuk waspada terhadap maraknya penipuan berkedok lelang.  

Antonius Ari Wibowo sampaikan bahwa semua informasi terkait jadwal dan objek lelang hanya terdapat pada laman ”lelang.go.id”.Adapun ciri-ciri penipuan berkedok lelang sebagai berikut. Pertama, Menjanjikan peserta lelang pasti menang. Kedua, Menawarkan barang dengan harga murah dengan harga yang tidak wajar (dapat ditawar). Ketiga, Meminta membayar uang muka (DP/Down Payment) yang ditransfer ke rekening pribadi. Keempat, Menawarkan pembayaran dapat diangsur atau dicicil.

“ Kami meminta kepada seluruh lapisan masyarakat, apabila ingin mengetahui informasi terkait pelaksanaan lelang untuk menghubungi KPKNL Sorong pada alamat email: [email protected], atau melalui website:s.id/kpknl_sorong, nomor WA:081292926400, dan Halo DJKN 150-991,” ujar Antonius Ari Wibowo.

Belanja APBN

Dari sisi belanja, sampai dengan 31 Oktober 2023 realisasi belanja APBN di Provinsi Papua Barat Daya yang disalurkan oleh KPPN Sorong adalah sebesar Rp. 9.733,16 miliar atau sebesar 75,03 persen dari total anggaran Rp. 12.971,68 miliar.

Kepala KPPN Sorong, Budi Hartadi menjelaskm apabila dibandingkan dengan bulan sebelumnya, yaitu bulan September 2023 dimana terdapat realisasi sebesar Rp.7.988,10 miliar, maka total realisasi belanja APBN di Provinsi Papua Barat Daya bulan Oktober 2023 tumbuh sebesar 21,85 persen.

Sementara itu, lanjut Budi Hartadi, apabila dibandingkan dengan periode yang sama di tahun sebelumnya realisasi Belanja APBN di Provinsi Papua Barat Daya mengalami kenaikan sebesar Rp.6.758,29 miliar atau 227,18 persen.

“ Realisasi per Oktober tersebut berasal dari realisasi belanja pemerintah pusat sebesar Rp.2.114,29 miliar atau 70,49 persen dari anggaran Rp.2.999,38 miliar dan realisasi transfer ke daerah sebesar Rp.7.618,87 miliar atau 76,40 persen dari anggaran sebesar Rp.9.972,30 miliar,” jelasnya.

Realisasi belanja pemerintah pusat terdiri atas belanja pegawai sebesar Rp.808,64 miliar (83,43 persen dari anggaran sebesar Rp.969,29 miliar), belanja barang sebesar Rp.885,11 miliar (65,46 persen dari anggaran sebesar Rp.1.352,25 miliar), belanja modal sebesar Rp.415,96 miliar (61,92 persen dari anggaran sebesar Rp.671,78 miliar), dan belanja bansos sebesar Rp.4,57 miliar (75,49 persen dari anggaran sebesar Rp6,06 miliar).

Apabila dibandingkan dengan bulan sebelumnya, belanja pemerintah pusat pada bulan Oktober mengalami pertumbuhan sebesar Rp.285,66 miliar atau 15,62 persen. Jika dibandingkan dengan periode yang sama ditahun sebelumnya dengan realisasi sebesar Rp.1.677,96 miliar, mengalami kenaikan sebesar Rp.436,32 miliar atau 26 persen.

Sedangkan realisasi transfer ke daerah pada bulan Oktober 2023 terdiri atas realisasi Dana Bagi Hasil sebesar Rp.1.420,88 miliar (81,26 persen dari anggaran sebesar Rp.1.748,48 miliar), Dana Alokasi Umum sebesar Rp.3.145,99 miliar (85,34 persen dari anggaran sebesar Rp.3.686,22 miliar), DAK Fisik sebesar Rp.644,63 miliar (62,03 persen dari anggaran sebesar Rp.1.039,31 miliar).

Budi Hartadi menambahkan DAK Non Fisik sebesar Rp.389,16 miliar (74,79 persen dari anggaran sebesar Rp.520,34 miliar), Dana Otsus sebesar Rp.1.473,63 miliar (67,75 persen dari anggaran Rp.2.175,11 miliar), dan Dana Desa sebesar Rp.502,08 miliar (69,79 persen dari anggaran sebesar Rp.719,44  miliar) serta Insentif Fiskal sebesar Rp.42,49 miliar (50,94 persen dari anggaran sebesar Rp83,41 miliar).

“ Jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya realisasi transfer ke daerah mengalami pertumbuhan sebesar Rp.1.459,41 miliar atau 23,69 persen. Sedangkan jika dibandingkan dengan periode yang sama ditahun sebelumnya dengan realisasi sebesar Rp.1.047,23 miliar, Transfer ke Daerah sampai Oktober 2023 mengalami kenaikan sebesar Rp.6.321,96 miliar atau 487,47 persen yoy,” jelasnya.

Budi Hartadi mengharapkan pendapatan dan belanja APBN di wilayah Provinsi Papua Barat Daya akan terjaga tren pertumbuhannya sampai dengan akhir tahun.

“ Sehingga APBN benar-benar bisa menjadi penopang pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya Provinsi Papua Barat Daya yang pada akhirnya akan membawa peningkatan untuk kesejahteraan masyarakat,” kata Budi Hartadi.