Kabarjas Setda Boven Digoel : Tiap Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Harus Melalui Epurchasing

Boven Digoel, Papua Selatan - Sesuai Rencana Aksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tiap pengadaan barang dan jasa Pemerintah harus melalui sistem katalog elektronik atau epurchasing. Melanjutkan itu, di tahun 2024 tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Boven Digoel minimal punyai satu paket pekerjaan gunakan sistem epurchasing.


Kabarjas Setda Boven Digoel : Tiap Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Harus Melalui Epurchasing

Boven Digoel, Papua Selatan - Sesuai Rencana Aksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tiap pengadaan barang dan jasa Pemerintah harus melalui sistem katalog elektronik atau epurchasing. Melanjutkan itu, di tahun 2024 tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Boven Digoel minimal punyai satu paket pekerjaan gunakan sistem epurchasing.

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Boven Digoel Muhammad Iqbal Bahtiar usai penutupan ungkapkan, bimbingan teknis pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa telah diberikan pada perwakilan seluruh OPD. Dimana Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tiap instansi menjadi sasaran utama Bimtek itu. 

“Setelah bimbingan teknis ini ya diharapkan seluruh peserta dapat implementasikan ilmu yang didapat di OPDnya. Pengadaan barang dan jasa melalui epurchasing dan penginputan ekontrak dan pencatatan non tender kedepan dilakukan dengan baik sesuai aturan,” Ucapnya saat diwawancarai Wartawan pada penutupan Bimtek di Aula Kantor Bupati Boven Digoel, kamis (30/11).

Hal ini mengingat PPK punyai tugas sebagai pengendali kontrak yang ada di tiap OPD. Diharapkan peserta yang ikuti pelatihan tersebut dapat terapkan ilmu yang didapat, dimana tiap pekerjaan pengadaan barang dan jasa harus melalui epurchasing.