Boven Digoel, Papua Selatan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Boven Digoel menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023-2024 pada Senin (7/10/24). Agenda utama rapat ini adalah membahas Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan Tahun 2024, serta Pembahasan Raperda Kabupaten Boven Digoel tentang Penyelenggaraan Kabupaten Cerdas (Smart City).
- Bupati Boven Digoel Lantik Pejabat Esalon III dan IV, Ini Pesannya
- Jasa Pengabdian Terhormat: Pj Bupati Mappi Apresiasi Sesepeu Berdedikasi
- Pj Bupati Mappi Gagas Program Unggulan: Balap Motor sebagai Alat Pembinaan Karakter
Baca Juga
Wakil Ketua II DPRD Boven Digoel, Pieter Yawan, menjelaskan bahwa proses penyusunan Perubahan KUA dan PPAS APBD 2024 sudah berada dalam tahap finalisasi. "Penyusunan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS, serta Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), sudah diselesaikan. Ini menjadi dasar pelaksanaan Rapat Paripurna hari ini," ujar Pieter.
Menurutnya, Rapat Paripurna ini merupakan tindak lanjut dari Surat Plt. Bupati Boven Digoel Nomor: 900/1272/BUP/2024 tanggal 2 September 2024 tentang Penyampaian Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024. Proses perubahan anggaran ini juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Pasal 161 peraturan tersebut menyebutkan bahwa Perubahan APBD dapat dilakukan apabila pelaksanaan anggaran tidak sesuai dengan asumsi KUA, baik terkait belanja maupun pendapatan, atau jika ada keadaan yang mengharuskan adanya pergeseran anggaran antar-organisasi, program, dan kegiatan.
Berdasarkan laporan realisasi anggaran semester I tahun 2024, penyerapan anggaran di Kabupaten Boven Digoel dinilai masih rendah. Pieter berharap Pemerintah Daerah dapat mendorong setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk mempercepat realisasi anggaran yang belum digunakan.
"Dalam enam bulan terakhir, penyerapan anggaran masih sangat rendah. Kami berharap pemerintah daerah dapat mendorong SKPD untuk segera melaksanakan belanja yang belum direalisasikan," kata Pieter.
Perubahan KUA dan PPAS ini diharapkan dapat membuat APBD 2024 lebih responsif terhadap kebutuhan daerah yang terus berkembang. Sesuai dengan Pasal 162 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, perubahan RKPD akan diformulasikan ke dalam perubahan KUA-PPAS agar pelaksanaan APBD lebih sesuai dengan kondisi nyata di lapangan.
Selain perubahan APBD, Rapat Paripurna juga membahas Raperda Kabupaten Cerdas (Smart City) yang diajukan oleh Bupati Boven Digoel melalui surat Nomor 180/988/BUP/VII/2024, tertanggal 16 Juli 2024. Dalam surat tersebut, Bupati menegaskan pentingnya penerapan konsep Smart City untuk mempercepat pembangunan daerah dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Penerapan Smart City di Kabupaten Boven Digoel diharapkan dapat menjadi pedoman dalam merencanakan pembangunan yang berbasis teknologi. "Kabupaten Cerdas akan memberikan kemudahan dalam tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, serta pengelolaan sumber daya secara lebih efisien dan berkelanjutan," terang Bupati dalam suratnya.
Dalam penyampaian rancangan perubahan KUA-PPAS APBD Perubahan 2024, juga telah dilengkapi dengan dokumen pendukung seperti Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penjabaran Perubahan APBD. Dokumen-dokumen ini perlu dilakukan harmonisasi dan pemantapan konsep di jenjang pemerintahan yang lebih tinggi.
Sesuai dengan Pasal 169 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, rancangan perubahan KUA dan PPAS harus disampaikan paling lambat tiga bulan sebelum berakhirnya tahun anggaran, agar dapat mencapai kesepakatan bersama antara kepala daerah dan DPRD. Proses pembahasan diharapkan selesai tepat waktu sehingga perubahan APBD 2024 dapat diterapkan sesuai jadwal.
"Beberapa catatan ini harus menjadi perhatian kita semua, agar pembahasan dan penetapan Rancangan Perubahan KUA-PPAS serta penjabarannya bisa berjalan sesuai jadwal dan ketentuan perundang-undangan," pungkas Pieter.
Dengan pembahasan Raperda tentang Kabupaten Cerdas, pemerintah Boven Digoel berharap konsep ini dapat menjadi salah satu landasan untuk mendorong percepatan pembangunan. Pemerintah Kabupaten berkomitmen untuk memanfaatkan teknologi dalam berbagai sektor demi mewujudkan tata kelola yang lebih baik dan peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Rapat Paripurna ini diharapkan mampu menghasilkan keputusan yang membawa manfaat signifikan bagi percepatan pembangunan di Boven Digoel serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, efisien, dan modern.
- Kabarjas BPBJ: Perkembangan E-Katalog di Kabupaten Boven Digoel Masih Sangat Rendah
- PLBN Yetetkun Diresmikan Sebelum Masa Jabatan Presiden Jokowi Usai
- Informasi Sosialisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Mappi