KPK Pindahkan Penahanan Mantan Kepala BPKAD Sorong dan Staf Keuangannya Ke Lapas Sorong

Terpidana suap pejabat BPK Papua Barat  tiba di bandara Dominic Eduard Osok dikawal pegawai KPK dan anggota kepolisian yang akan di pindahkan dari Lapas Manokwari ke Lapas Sorong.
Terpidana suap pejabat BPK Papua Barat tiba di bandara Dominic Eduard Osok dikawal pegawai KPK dan anggota kepolisian yang akan di pindahkan dari Lapas Manokwari ke Lapas Sorong.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pindahkan dua terpidana kasus suap terhadap pejabat BPK Papua Barat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Manokwari ke Lapas Sorong, Kamis, 08 Agustus 2024.


Kedua tahanan adalah mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ever Segidifat dan staf Keuangan Setda Kabupaten Sorong Maniel Syatfle.

Kedua tahanan KPK itu tiba dari Manokwari ke Sorong mengunakan pesawat komersil. Setibanya di Bandara Domine Eduard Osok (DEO) Sorong, terpidana Evert Segidifat dan Maniel Syatfle langsung di giring ke Lapas Sorong menggunakan mobil tahanan Tipikor Kejaksaan Negeri Sorong.

Sampai di Lapas Sorong,  Kedua terpidana dilakukan pengecekan kelengkapan berkas penahanan dan cek kesehatan. Setelah itu, keempat KPK tampak menyambangi kantor Kejaksaan Negeri Sorong.

Kedua tahanan adalah mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ever Segidifat dan staf Keuangan Setda Kabupaten Sorong Maniel Syatfle terpidana suap pejabat BPK Papua Barat menjalani pemeriksaan dokumen dan kesehatan usai di pindahkan dari Lapas Manokwari ke Lapas Sorong. 


Usai menerima pegawai anti rasuah tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Makrun saat ditanya terkait pemindahan tahanan KPK mengatakan itu bukan ranahnya melainkan kewenangannya dari KPK.

" Kami tidak bisa memberikan jawaban atau penjelasan soal itu," ujarnya, Kamis, 08 Agustus 2024.

seperti yang di ketahui Mantan Penjabat (Pj) Bupati Sorong, Yan Piet Mosso, divonis 1 tahun 10 bulan atau 22 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Manokwari sedangkan Kepala BPKAD Kabupaten Sorong Ever Sigindifo dan staf keuangan Maniel Syafli di vonis 1 tahun 10 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan pidana, Ketiganya terjerat dalam kasus suap terhadap pejabat BPK Papua Barat.