Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pindahkan dua terpidana kasus suap terhadap pejabat BPK Papua Barat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Manokwari ke Lapas Sorong, Kamis, 08 Agustus 2024.
- AKBP I Komang Budiartha Pamit dari Boven Digoel, Lanjut Tugas di Timika
- Kasrem, Mewakili Danrem 174/ATW Hadiri Penutupan TMMD Ke-120 Kodim 1711 Boven Digoel
- Pelantikan Ketua IAI Papua Selatan 2023-2026 dan FGD Membuka Wawasan Kesehatan Papua Selatan
Baca Juga
Kedua tahanan adalah mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ever Segidifat dan staf Keuangan Setda Kabupaten Sorong Maniel Syatfle.
Kedua tahanan KPK itu tiba dari Manokwari ke Sorong mengunakan pesawat komersil. Setibanya di Bandara Domine Eduard Osok (DEO) Sorong, terpidana Evert Segidifat dan Maniel Syatfle langsung di giring ke Lapas Sorong menggunakan mobil tahanan Tipikor Kejaksaan Negeri Sorong.
Sampai di Lapas Sorong, Kedua terpidana dilakukan pengecekan kelengkapan berkas penahanan dan cek kesehatan. Setelah itu, keempat KPK tampak menyambangi kantor Kejaksaan Negeri Sorong.
Usai menerima pegawai anti rasuah tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Makrun saat ditanya terkait pemindahan tahanan KPK mengatakan itu bukan ranahnya melainkan kewenangannya dari KPK.
" Kami tidak bisa memberikan jawaban atau penjelasan soal itu," ujarnya, Kamis, 08 Agustus 2024.
seperti yang di ketahui Mantan Penjabat (Pj) Bupati Sorong, Yan Piet Mosso, divonis 1 tahun 10 bulan atau 22 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Manokwari sedangkan Kepala BPKAD Kabupaten Sorong Ever Sigindifo dan staf keuangan Maniel Syafli di vonis 1 tahun 10 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan pidana, Ketiganya terjerat dalam kasus suap terhadap pejabat BPK Papua Barat.
- AKBP I Komang Budiartha Pamit dari Boven Digoel, Lanjut Tugas di Timika
- Jeffri Nirahua: Upaya Mendesak Penanggulangan Stunting di Boven Digoel
- GENERASI MUDA YANG SEHAT MEMILIKI JIWA YANG KUAT