Kejaksaan Negeri Sorong menetapkan empat orang tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan speedboat puskesmas keliling Tahun 2016 Dinas Kesehatan Kabupaten Tambrauw, Papua Barat
- Ratusan Aparat TNI dan Polri dikerahkan amankan Putusan Musyawarah Sengketa Hero dan KPU Merauke
- Briptu Christy DPO Polda Sulut Akhirnya Ditangkap di Kemang
- Ketua Komnas HAM Dianggap Langgar Etik Soal Pernyataan Penarikan Pasukan TNI-Polri Dari Papua
Baca Juga
Adapun keempat tersangka adalah Inisial PT yang merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial PB, rekanan atau pihak ketiga inisial KK dan stafnya inisial KK
Tersangka PT merupakan Kepala Dinas Kesehatan Tambrauw yang telah dilantik secara definitif oleh Bupati Tambrauw beberapa waktu lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Erwin P.H Saragih mengatakan setelah keempatnya di tetapkan tersangka mereka akan menjalani pemeriksaan lanjutan agar berkas bisa secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Manokwari.
Untuk keempat tersangka, kata Kejari, menunggu pertimbangan penyidik. “ Kalau sudah ada pendapat dari penyidik, pasti akan ditahan,” kata Kejari yang didamping Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Khusnul Fuad, Kepala Seksi Intelejen, Rhafles D. M Napitupulu dan Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejari Sorong, Stevy Stollen Ayorbaba saat menyampaikan rilisnya, Senin 15 Maret 2021 Malam
Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejari Sorong, Stevy Stollen Ayorbaba menambahkan, dari pagu anggaran senilai 2,1 miliar, kegiatan pengadaan 1 unit speadboat Pusling diduga merugikan negara sebesar Rp 1.950.670.090. Hal ini berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Papua Barat.
Mulai dari proses kontrak hingga pelelangan, kata Stevy, PT selaku Kadis Kesehatan sekaligus KPA menunjuk CV R sebagai pemenang dalam tender pengadaan 1 unit speadboat Pusling tahun anggaran 2016. Ada empat kali pencairan anggaran, yang mana tahap pertama sebesar Rp 653.526.000, tahap kedua sebesar Rp 653.526.000, tahap ketiga Rp 623.526.000 dan tahap keempat sebesar Rp 7.183.000
Untuk soal fisik dan jenis speadboat, menurut Kasi Pidsus, Khusnul Fuad, nantinya ahli yang akan menjelaskannya, yang jelas ini merupakan pengadaan alat transportasi untuk pusling
Meskipun ini pekerjaan tahun 2016, Kata Kasi Pidsus, penyelidikannya baru dilakukan oleh Kejari Sorong tahun 2019. Salah satu kendala yang dihadapi oleh tim dalam penyelidikan adalah keberadaan saksi di luar Sorong. Meski demikian, tim masih menanganinya.
“ Makanya, setelah penetapan tersangka, tim akan secepatnya melakukan pemberkasan barulah dilimpahkan ke pengadilan negeri Tipikor,” kata Kasi Pidsus
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keempat tersangka dikenakan Pasal 2 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara.
- Inikah Calon Terpidana Mati Korupsi?
- Ganti Rugi Stadion Mini Maro Tak Kujung Terealisasi, Pemilik Ulayat Beri Warning Pemda Merauke
- Wabup Pimpin Apel Pasukan Pengamanan Idul Fitri 1443 H di Polres Boven Digoel