Polres Boven Digoel Serahkan Tersangka Tipikor Dana Kunker ke Kejari Merauke

Boven Digoel, Papua Selatan - Polres Boven Digoel gelar Press Release Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Kunjungan Kerja Pimpinan dan Anggota DPRD Dalam Daerah dan Rapat-rapat Koordinasi dan Konsultasi Dalam Daerah yang Dianggarkan DPPA Sekretariat DPRD Kabupaten Boven Digoel.


Kapolres  Boven Digoel melalui Kasat Reskrim Iptu Nunut Rivaldo Simanjuntak, S.Trk, M.H bersama Unit Tipikor Satuan Reskrim Polres Boven Digoel laksanakan tahap 2 penyerahan barang bukti dan tersangka di kejaksaan Negeri Merauke, Senin (22/01/24).

Kasat Reskrim Iptu Nunut Rivaldo Simanjuntak, S.Trk, M.H jelaskan kronologis singkat kejadian bahwa pada tahun anggaran 2018 telah dianggarkan melalui DPPA Sekwan DPRD kabupaten Boven Digoel dana kunker pimpinan dan anggota DPRD dalam daerah sebesar 1.902.450.000,- dan dana Rapat - rapat koordinasi dan konsultasi dalam Daerah sebesar Rp. 291.150.000,- sumber dana tersebut dari dana DAU (Dana Alokasi Umum) pencairan dana tersebut menggunakan mekanisme GU (Ganti Uang) tanpa persetujuan Sekwan Bendahara pengeluaran membuat SPJ GU yang menjelaskan bahwa kegiatan tersebut telah dilaksanakan Pimpinan dan anggota DPRD dan staf Sekwan lalu menerbitkan SPP dan SPM kemudian menandatangani SPM tanpa sepengetahuan Sekwan, selanjutnya diajukan ke BPKAD sebesar Rp. 1.227.940.000 selanjutnya pihak BPKAD Menerbitkan SP2D Sebesar Rp 1.227.940.000 untuk dilakukan pemindahan bukuan dana kas daerah ke rekening sekwan oleh Pihak Bank Papua setelah dana masuk ke rekening sekwan tanpa persetujuan Sekwan bendahara pengeluaran membuat cek pencairan tanggal 30 November 2018 lalu mencairkan dana tersebut dan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / A / 89 / VI /2020 / SPKT / POLRES BOVEN DIGOEL/POLDA PAPUA, tanggal 30 Juni 2020 dan surat kepala Kejaksaan Negeri Merauke Nomor : B-1633C/R.1.15/Fd.1/11/2023 tanggal 24 November 2023 Pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana sodari "AMT " dinyatakan sudah lengkap (P21). 

adapun barang bukti berupa 11 Bundel Dokumen saat pelaksanaan Tahap II dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Donny Stiven Umbora, S.H., M.H. dan Muhammad Alfin, S.H. 

Iptu Nunut selaku Kasat Reskrim juga terangkan bahwa selama pelaksanaan kegiatan tahap II berjalan dengan aman dan lancar. 

Dirinya juga menghimbau agar tidak melakukan tindak pidana korupsi yang dapat merugikan Negara. 

"Sebagi tindak lanjut kasus tersebut satuan Reskrim akan terus melakukan penyelidikan berdasarkan fakta - fakta dilapangan. "tandasnya.