Polri menjelaskan mengapa tim Densus (88) Antiteror Polri melakukan tindakan tegas dan terukur alias tembak mati saat melakukan penangkapan terhadap dokter Sunardi
- Tim Gabungan Polresta Bekuk Spesialis Pencurian Motor, 20 unit Motor Telah Terjual
- Aniaya Korban Dengan Samurai Hingga Dua Jari Putus, FM Berurusan Dengan Polisi
- Bupati Merauke Minta Agar Oknum Penipu Mengatasnamakan Tim Sukses Tetap di Proses Hukum
Baca Juga
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa saat dilakukan penangkapan, dokter Sunardi tidak hanya melawan petugas melainkan juga membahayakan keselamatan jiwa masyarakat.
“Tersangka menabrak kendaraan roda empat dan roda dua milik masyarakat yang sedang melintas, terpaksa petugas mengambil tindakan tegas dan terukur kepada tersangka,” kata Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (11/3).
Saat itu, Ramadhan menyampaikan bahwa petugas Densus telah mengentikan mobil tersangka dan menyampaikan maksud dan tujuan. Namun, Ramadhan membeberkan, tersangka melakukan perlawanan dengan menabrakan mobil yang dikendarainya ke mobil petugas.
“Tersangka melakukan melakukan perlawanan dengan sangat agresif dengan menabrakkan mobil ke arah petugas,” jelas Ramadhan. Dikutip dari Kantor Berita RMOL. Sabtu (12/3).
Lalu kemudian petugas mencoba naik ke bak belakang mobil double cabin tersangka dengan maksud untuk mengentikan laju kendaraan. Bukannya berhenti, tersangka justru melakukan manuver zig zag bertujuan agar petugas jatuh.
“Tersangka tetap menjalankan mobilnya dan melaju dengan kencang serta menggoyang setir ke kiri kanan atau zig zag,” beber Ramadhan.
“Akibat kejadian ada dua anggota terluka, akibat tersenggol dan terjatuh, dua anggota dalam perawatan di RS Bhayangkara,” imbuh Ramadhan menambahkan.
Ramadhan memastikan bahwa langkah yang diambil oleh personel Densus 88 ini sudah sesuai dengan prosedur. Antara lain sesuai dengan yang diatur dalam KUHP, KUHAP dan UU 2/2002 Tentang Kepolisian.
Juga, lanjut dia, sesuai dengan Peraturan Kapolri No 1/2009 Tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian. Juga sesuai dengan Peraturan Kapolri No 8/2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.
“Yaitu melakukan tindakan tegas teukur dengan alasan tindakan tersebut dilakukan karena tindakan tersangka sudah membahayakan atau mengancam keselamatan jiwa masyarakat dan petugas Polri,” demikian Ramadhan
- Mappi Run 2023: Pj Bupati Gomar Ajak Masyarakat Aktif Bergerak
- As I Setda Boven Digoel Buka Kegiatan Konsultasi Publik RPJPD 2025-2045
- Sukses Pelatihan Kepemimpinan di Mappi: Peserta Diklat PKN, PKA, dan PKP Diterima dengan Antusiasme