Kejaksaan Tinggi Papua Barat mengeleda kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sorong, Selasa, 3 Juni 2025.
- Meminimalisir Terjadinya Angka Pelanggaran Berlalulintas, Polsek Japut Amankan 12 Unit SPM
- Emanuel Gobay Tegaskan Siaran Pers Yang Dilakukan Mendesak Kejaksaan Percepat Proses Hukum 13 Tahanan di Merauke
- Polres Jayapura Berhasil Amankan Ratusan Liter Miras Lokal dan Belasan Motor Tanpa Kelengkapan
Baca Juga
Pengeledahan ini terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa pada kantor Sekda Kabupaten Sorong tahun anggaran 2023.
Dari hasil pengeledahan yang dilaksanakan selama 8 jam, Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Papua Barat menyita sejumlah dokumen dan handphone yang di bawah dalam 2 kontainer box yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut.
Proses penggeledahan yang dipimpin oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua Barat, Abun Hasbullah Syambas beserta Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua Barat dibantu personil Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong dan dikawal oleh personil TNI dan Polri berjalan lancar.

Selama pengeledahan itu ASN di Sekretariat Daerah Kabupaten Sorong sangat kooperatif, sehingga dokumen yang dicari untuk disita bisa berjalan lancar.
Menurut Aspidsus Kejati Papua Barat, Abun Hasbullah Syambas mengatakan penggeledahan yang dilakukan penyidik Pidsus Kejati Papua Barat untuk menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi APBD Kabupaten Sorong tahun Anggaran 2023.
"Kami dari Tim Kejaksaan Tinggi Papua Barat telah melakukan penggeledahan pada Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Sorong dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa pada Sekretariat Kabupaten Sorong tahun anggaran 2023," kata Hasbullah dalam konferensi persnya.
Ia melanjutkan sejak tanggal 15 April 2025 penyidik telah melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan secara intensif untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana dalam pengadaan barang dan jasa pada Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Sorong tahun anggaran 2023.
Dari hasil penyelidikan, ia membeberkan telah ditemukan pada tahun Anggaran 2023 berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Setda Kabupaten Sorong mendapat alokasi belanja barang dan jasa sebesar Rp. 111.228 Milyar
Ia menambahkan dalam DPA ada sekitar Rp.57.366 Milyar yang tidak dapat diyakini kewajaran pembelanjaannya.
"Dimana bukti pertanggung jawaban belanja sebesar Rp 37.445 milyar digunakan untuk kegiatan yang tidak senyatanya dan belanja sebesar Rp. 18.154.431 milyar serta belanja RS senilai Rp.1.756 milyar tidak didukung dengan bukti pertanggung jawaban sama sekali, " kata dia.
Ia mengatakan setelah memiliki bukti permulaan yang cukup, maka Kejaksaan Tinggi Papua Barat melakukan ekspos pada tanggal 27 Mei 2025 lalu untuk dinaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Hari ini kami tim penyidik lakukan penggeledahan pada Kantor Setda Kabupaten Sorong di Jalan Raya Klamono Km 24 Distrik Mariat Kabupaten Sorong, " kata Hasbunallah.
Penggeledahan dilakukan sebagai upaya untuk menemukan alat bukti terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa pada Sekda Kabupaten Sorong.
Dari hasil pengeledahan, Kata Abun Hasbunallah, penyidik telah menemukan sekitar 75 persen barang bukti yang dicari dan menyita alat komunikasi.
"Barang bukti yang telah dikumpulkan selanjutnya akan kami analisis data dan fakta yang berkaitan dengan peristiwa pidana, " kata dia.
Sementara untuk kerugian negara dalam kasus Pengadaan Barang dan Jasa pada Setda Kabupaten Sorong tahun Anggaran 2023 itu masih dalam proses perhitungan.
"Hasil perhitungan sementara yang ahli lakukan mencapai 18 Miliar. Angka kerugian ini diperkirakan akan terus bertambah, " tuturnya.
Ia mengakui telah mengantogi sejumlah nama calon tersangka, namun belum bisa dibeberkan, sebab masih harus melalui serangkaian pemeriksaan saksi dan tersangka.
- Diduga Langgar UU, Gibran Harus Dinonaktifkan 3 Bulan dari Walikota Solo
- Istri dan Anak Lukas Enembe Ikut Mangkir, KPK Ultimatum Hadir di Pemanggilan Berikutnya
- Musyawarah Sengketa Antara Pasangan Hero dan KPU Merauke, Memasuki Tahap Kesimpulan