Bank Arfindo di Hukum Bayar Rp. 4.633 Milyar Ke Nasabah

Kuasa Hukum Rudi Wijaya, Efendi saat mengelar konferensi pers terkait putusan pengadilan Sorong yang memutus Bank Arfindo membayar ganti rugi Rp. 4.633 Milyar.
Kuasa Hukum Rudi Wijaya, Efendi saat mengelar konferensi pers terkait putusan pengadilan Sorong yang memutus Bank Arfindo membayar ganti rugi Rp. 4.633 Milyar.

Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Arfak Indonesia (Arfindo) Cabang Sorong di putuskan membayar ganti rugi ke nasabahnya Rudy Wijaya sebesar Rp. 4.633 Milyar.


Putusan perdata nomor 116/Pdt.G/2023/PN Son yang didaftarkan 16 November 2023 dengan tergugat PT. Bank Perkreditan Rakyat Arfak Indonesia Cabang Sorong sebagai tergugat pertama dan turut tergugat Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Papua dan Papua Barat.

Menurut Kuasa Hukum Rudy Wijaya, Efendi mengatakan Pengadilan Negeri Sorong telah memutus Bank Arfindo Cabang Sorong membayar kerugian kepada kliennya senilai Rp. 4.633 Milyar.

Putusan tersebut, Kata Efendi diputus oleh Ketua Majelis Hukum Pengadilan Negeri Sorong melalui aplikasi E-Count.

“ Kami sangat bersyukur mendapatkan titik terang dari Putusan Ketua Majelis Hakim PN Sorong melalui aplikasi E-Court PN Sorong,” kata Efendi, Jumat, Juli 2024.

Dalam amar putusannya, Bank Arfindo Cabang Sorong sebagai tergugat dan OJK Papua dan Papua Barat sebagai turut tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan kliennya Rudy Wijaya.

Bank Arfindo Cabang Sorong untuk membayar keseluruhan deposito milik Rudy Wijaya tertanggal 3 Nopember 2015 sebesar Rp. 2,7 Milyard ditambah dengan deposito tertanggal 25 Oktober sebesar Rp 232 juta ditambah deposito tertanggal 2 September 2021 sebesar Rp. 468 juta ditambah deposito tertanggal 27 Januari 2022 sebesar Rp.232 juta dan ditambah deposito tertanggal 31 Juli 2023 sebesar Rp 1 Milyard, sehingga total yang harus dibayar oleh pihak Bank Arfindo sama dengan Rp 4.632 Milyar.

Dengan adanya putusan ini, Kata Efendi, ia menunggu sikap para tergugat untuk menjalankan putusan pengadilan. Ia juga menghormati apabila para tergugat menempuh upaya hukum banding atas putusan pengadilan.

“ Kami tentu saja sudah bersiap, ketika pihak Bank Arfindo melakukan upaya hukum banding atas putusan Majelis hakim, ” kata Efendi.

Ia menambahkan nilai gugatan yang diajukan oleh kliennya dalam perkara itu sebesar Rp. 5,1 Milyard dan yang dikabulkan oleh majelis hakim, Rp. 4.632 Milyar.

Dengan adanya putusan ini, Efendi menegaskan ini merupakan angin segar bagi nasabah lain di Bank Arfindo Cabang Sorong yang turut merasa dirugikan.

“Sudah ada beberapa nasabah yang ingin ikut bergabung. Mereka memiliki kasus yang sama dengan Rudy Wijaya,” kata Efendi.