Boven Digoel, Papua Selatan– Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Boven Digoel melaksanakan Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Merauke, Selasa (2/6/2026).
- Kurang Dari Sebulan Kasus Curas Mengakibatkan Korban Jiwa di Buper Waena Berhasil Diungkap
- Benny Latumahina Desak Menlu RI Untuk Serius Tangani Kasus 13 Nelayan Merauke yang Ditahan di PNG
- Wabup Pimpin Apel Pasukan Pengamanan Idul Fitri 1443 H di Polres Boven Digoel
Baca Juga

Penyerahan tersebut merupakan tindak lanjut dari sejumlah perkara pidana yang telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Merauke. Proses penyerahan dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Merauke dengan pengawalan dan pengamanan dari personel Sat Reskrim Polres Boven Digoel.
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak lima tersangka dari berbagai kasus pidana diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum beserta barang bukti yang berkaitan dengan masing-masing perkara.
Kasus yang ditangani meliputi tindak pidana persetubuhan terhadap anak, pemerkosaan, kekerasan terhadap anak, pencurian, serta pencurian dengan pemberatan.
Sebelum pelaksanaan Tahap II, para tersangka terlebih dahulu dikeluarkan dari Rumah Tahanan Polres Boven Digoel untuk diberangkatkan menuju Kabupaten Merauke. Setibanya di Kantor Kejaksaan Negeri Merauke, proses penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum.
Adapun JPU yang menerima penyerahan tersebut yakni Kasmawati, S.H., M.H., Olivia Rara Sampebulu, S.H., dan Muhammad Ridho Ilahi, S.H.
Pelaksanaan Tahap II dilakukan oleh personel Sat Reskrim Polres Boven Digoel berdasarkan surat perintah tugas dengan melibatkan delapan personel pengawal dan pengamanan.
Kasat Reskrim Polres Boven Digoel mengatakan bahwa Tahap II merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.
"Dengan telah diserahkannya tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum, maka proses penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan pihak kejaksaan untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan di pengadilan," ujarnya.
Selama pelaksanaan kegiatan, situasi berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Seluruh tersangka yang diserahkan juga dilaporkan dalam kondisi sehat. Berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan, mereka dinyatakan negatif HIV/AIDS, tuberkulosis (TBC), dan sifilis.
Polres Boven Digoel menegaskan komitmennya untuk terus menuntaskan setiap penanganan perkara secara profesional guna memberikan kepastian hukum serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.
- Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Gereja Santa Maria Fatima Terancam Penjara Seumur Hidup
- Polres Boven Digoel Serahkan Tersangka Persetubuhan Terhadap Anak ke Kejaksaan Negri Merauke
- Metode Baru di Temukan KPK dalam Pemberantasan Korupsi yang efektif