Boven Digoel, Papua Selatan– Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Boven Digoel melaksanakan Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Merauke, Selasa (2/6/2026).
- Pesta Miras, 2 Kamar Penginapan Di Bakar
- Emanuel Gobay Tegaskan Siaran Pers Yang Dilakukan Mendesak Kejaksaan Percepat Proses Hukum 13 Tahanan di Merauke
- 1 WNI dan 5 WNA Diamankan Polisi Atas Kepemilikan Narkotika Jenis Ganja
Baca Juga

Penyerahan tersebut merupakan tindak lanjut dari sejumlah perkara pidana yang telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Merauke. Proses penyerahan dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Merauke dengan pengawalan dan pengamanan dari personel Sat Reskrim Polres Boven Digoel.
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak lima tersangka dari berbagai kasus pidana diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum beserta barang bukti yang berkaitan dengan masing-masing perkara.
Kasus yang ditangani meliputi tindak pidana persetubuhan terhadap anak, pemerkosaan, kekerasan terhadap anak, pencurian, serta pencurian dengan pemberatan.
Sebelum pelaksanaan Tahap II, para tersangka terlebih dahulu dikeluarkan dari Rumah Tahanan Polres Boven Digoel untuk diberangkatkan menuju Kabupaten Merauke. Setibanya di Kantor Kejaksaan Negeri Merauke, proses penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum.
Adapun JPU yang menerima penyerahan tersebut yakni Kasmawati, S.H., M.H., Olivia Rara Sampebulu, S.H., dan Muhammad Ridho Ilahi, S.H.
Pelaksanaan Tahap II dilakukan oleh personel Sat Reskrim Polres Boven Digoel berdasarkan surat perintah tugas dengan melibatkan delapan personel pengawal dan pengamanan.
Kasat Reskrim Polres Boven Digoel mengatakan bahwa Tahap II merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.
"Dengan telah diserahkannya tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum, maka proses penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan pihak kejaksaan untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan di pengadilan," ujarnya.
Selama pelaksanaan kegiatan, situasi berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Seluruh tersangka yang diserahkan juga dilaporkan dalam kondisi sehat. Berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan, mereka dinyatakan negatif HIV/AIDS, tuberkulosis (TBC), dan sifilis.
Polres Boven Digoel menegaskan komitmennya untuk terus menuntaskan setiap penanganan perkara secara profesional guna memberikan kepastian hukum serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.
- Polda Papua Telah Menyita Surat Pengunduran Diri Palsu Riki Ambrauw Sebagai Asn, Kasus Masuk Tahap Penyidikan
- Dua Pria Berhasil Diciduk Bersama Barang Bukti 10 Paket Ganja di Koli 9
- WNA Tiongkok Diduga Lecehkan Suku Asmat, Imigrasi Merauke Proses Hukum dan Siapkan Deportasi