Kendaraan Bodong Bebas Bersileweran, Diprediksi 5 Sampai 10 Tahun Kedepan Merauke Macet Total

Terkait Dengan pengungkapan kasus penyelundupan puluhan kendaraan bodong yang hendak dimasukan ke Merauke oleh Satreskrim Polres Merauke, PT. Jasa Raharja Kabupaten Merauke angkat bicara.


 

Penanggung Jawab kantor Jasa Raharja Kabupaten Merauke Ino Frico Christanto mengatakan bahwa sampai dengan saat ini tidak ada yang mengetahui terkait dengan data kendaraan rental di Kabupaten Merauke, baik itu dari pihak Dinas Perhubungan, Satuan Lalu Lintas Polres, maupun dari pihak Sistem manunggal Administrasi Satu Atap (Samsat) Kabupaten Merauke. Sabtu (7/8).

Bahkan menurutnya telah beberapa kali terjadi insiden kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Merauke yang pengendaranya menggunakan kendaraan rental dan kemudian tidak dapat ditangani oleh pihak Jasa Raharja.

Sehingga dengan maraknya kendaraan bodong di Kabupaten Merauke dapat menimbulkan beberapa kerugian di kalangan masyarakat, antara lain: Pertama, jika terjadi kecelakaan lalu lintas menggunakan kendaraan rental, maka penumpangnya tidak dijamin oleh pemerintah. Kedua, pemerintah menetapkan kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) di suatu kabupaten berdasarkan jumlah kendaraan, sehingga kendaraan bodong yang datang dari luar Merauke tidak termasuk didalamnya.

“Kendaraan dari luar tidak dihitung tapi dia minum bensin dari Merauke, tidak ada yang mengawasi, sebab di Merauke tidak ada satupun tanda yang membedakan antara mobil pribadi dan mobil rental, tidak ada tandanya, sehingga orang bisa beli mobil kapan saja langsung dijadikan mobil rental.” Ucapnya. 

Padahal menurutnya yang paling utama harus dimiliki oleh pengusaha mobil rental adalah izin operasional, namun selama dua tahun ini sudah sangat sering dilakukan sosialisasi namun tidak pernah ada yang mengajukan ijin. 

Sehingga dirinya berpandangan, dengan keadaan yang seperti ini, maka sudah sepatutnya jika Satreskrim Polres Merauke harus turun tangan untuk mengatasi terkait permasalahan mobil rental dan mobil bodong yang selama ini berkeliaran di Kabupaten Merauke. 

“Ada kurang lebih 15 pangkalan di kabupaten Merauke, dan yang sudah beli mobil terus mau daftarkan mobilnya di pangkalan itu harus bayar, tapi jika terjadi kecelakaan, maka pemerintah dalam hal ini jasaraharja tidak bisa jamin.” Jelasnya.

Karena untuk dapat dijamin oleh pihak jasa raharja pihak pengusaha rental harus melampirkan berbagai dokumen perizinan yang telah ditentukan, antara lain izin operasional dari dinas perhubungan, memiliki izin KIP, dan membayar asuransi jasa raharja serta dokumen lainnya. 

Sedangkan menurutnya untuk mobil rental di Kabupaten Merauke sebagian besar pengusaha rental tidak memiliki dokumen yang dimaksud.

“Orang bebas saja masukan kendaraan sesuka suka hati dia, dan langsung jalankan bisnis usaha, tidak ada yang bisa cegah, mudah-mudahan dengan momen penangkapan kemarin di pelabuhan, mudah-mudahan ini bisa berlanjut.” Harapnya.

Bahkan tak tanggung-tanggung dirinya memprediksikan jika kondisi kendaraan bodong serta kendaraan rental yang tak terorganisir ini dibiarkan terus berlangsung, maka selama 5 atau 10 tahun ke depan Kabupaten Merauke akan mengalami Stag atau yang biasa dikenal dengan istilah macet total bersamaan dengan itu juga kebutuhan BBM akan berkurang.