Representasi Adat Menguat, Lima OAP Resmi Jadi Anggota DPRK Boven Digoel

Boven Digoel, Papua Selatan – Dalam langkah memperkuat pelaksanaan Otonomi Khusus Papua, lima perwakilan tokoh adat dari berbagai suku di wilayah Boven Digoel resmi dilantik menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) untuk masa jabatan 2024–2029. Pelantikan ini berlangsung dalam rapat paripurna istimewa yang digelar di Aula Sidang DPRK Boven Digoel pada Selasa (20/5/2025).


Proses pelantikan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Merauke, sesuai dengan ketentuan Pasal 46 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021. Acara dimulai dengan pembacaan surat keputusan dan dilanjutkan dengan pengambilan sumpah jabatan.

Kelima anggota dewan yang mewakili masyarakat adat Papua adalah:

* Rene Awan Ayarob (Suku Mandobo)

* Marten Luther Wambarop (Suku Muyu)

* Abiyater Besagi (Suku Auyu)

* Habel Humeya (Suku Kombay)

* Yan Maruo Hukagi (Suku Koroway)

Ketua DPRK Boven Digoel, Simon Akka, menyampaikan bahwa kehadiran perwakilan asli Papua di lembaga legislatif merupakan bukti komitmen dalam mendorong pembangunan berbasis kearifan lokal. “Ini merupakan tonggak penting dalam memperkuat demokrasi dan partisipasi masyarakat adat di daerah,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya profesionalisme dan integritas dalam mengawal aspirasi masyarakat serta menyukseskan pembangunan yang merata hingga ke pelosok.

Acara pelantikan ini turut dihadiri oleh unsur Forkopimda, tokoh adat, serta perwakilan masyarakat, menandakan dukungan kuat terhadap penguatan peran Orang Asli Papua dalam struktur pemerintahan daerah.

Dengan dilantiknya kelima wakil suku ini, DPRK Boven Digoel diharapkan mampu menjadi wadah representatif bagi seluruh lapisan masyarakat, serta memperjuangkan hak-hak masyarakat adat secara lebih maksimal.