Ketua Perhimpunan Pedagang Pasar Merauke (HIPPAM) Merauke, H. Ali Syahbana, angkat bicara terkait penutupan pasar Wamanggu Merauke yang dilakukan sejak tanggal 16 sampai dengan 18 Juli 2021. Sebab menurutnya penutupan pasar Wamanggu Merauke oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Dra. Majenur, tersebut bertentangan dengan instruksi Bupati Merauke, Romanus Mbaraka pada tanggal 13 juli 2021, yang mana pada saat itu Bupati Merauke menginstruksikan agar pasar di Merauke tetap beroperasi.
- Pendapatan dan Belanja Yang Dikelola KPPN Sorong Sampai 31 Januari 2024 Sebesar Rp. 96,60 Millyar
- Siap Tandingi Dominasi Apple dan Samsung, OnePlus 12 Mulai Tersedia untuk Pasar Global
- Mentan SYL Didampingi Kapolri Sigit Lepas Ekspor Pertanian Rp 14,4 Triliun ke 124 Negara
Baca Juga
"Kami sangat menyayangkan terkait dengan penutupan pasar Wamanggu oleh Kepada Badan Pendapatan Daerah Merauke, sebab pada tanggal 13 Juli kemarin ada instruksi dari Bupati bahwa untuk pasar tetap beroperasi, karena kita tahu bersama bahwa di pasar Wamanggu ini adalah pusat perekonomian, dan tempatnya kebutuhan logistik sembilan bahan pokok yang ada di Kota Merauke." Ujar H. Ali Syahbana.
Apalagi menurutnya, terkait penutupan pasar Wamanggu Merauke ini tidak pernah ada pembicaraan terlebih dahulu dengan asosiasi pedagang yang berada di pasar Wamanggu, sehingga hal tersebut sangat menyusahkan karena saat ini kondisi daya beli masyarakat di Kabupaten Merauke saat ini masih belum pulih karena sedang berada dalam keadaan Pandemi Covid-19.
"Kami sangat menyayangkan dimana hal ini dilakukan tanpa dibicarakan atau dikoordinasikan sebelumnya dengan asosiasi pedagang, inikan sudah sangat menyusahkan, dimana memang kondisi daya beli yang memang belum pulih karena kita masih dalam keadaan Pandemi Covid-19." Jelasnya.
Sehingga Ali berpendapat bahwa semestinya terlebih dahulu harus ada pembicaraan bersama terkait nasib para pedagang yang terpaksa harus berdiam diri selama tiga hari dirumah akibat penutupan tersebut.
Lanjut Ali Syahbana mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh kepala Badan Pendapatan Daerah, Majenur yang telah melakukan upaya pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19 di pasar Wamanggu dengan melakukan penutupan pasar Wamanggu selama 3 hari.
Namun Ali Syahbana mengungkapkan bahwa harus ada alasan realistis terkait penutupan pasar yang merupakan sarana vital di Kabupaten Merauke.
"Kalau alasan penutupannya hanya karena ada staf dari Bappeda satu yang kena dan adanya satu pedagang tahu yang kena Covid-19 dan meninggal, ini saya kira kita realistis saja pandemi ini sudah dua tahun kalau memang ini mau terjadi didalam pasar, mungkin sudah habis itu semua pedagang didalam pasar." Tegas Ali Syahbana.
Ali menyarankan agar kebijakan penutupan pasar tersebut harus ditinjau kembali, dan tidak dilakukan penutupan melainkan dilakukan pembatasan dengan perubahan jam operasional serta peningkatan protokol Covid-19 bagi setiap pedagang dan pengunjung.
"Jadi saya kira sebaiknya keputusan ini segera ditinjau kembali, dan seharusnya bukan penutupan yang ada, yang ada seharusnya itu jam operasionalnya diubah yang sebelumnya mungkin jam 4 subuh dan tutup jam 6 sore, mungkin dengan adanya kasus di dalam pasar Wamanggu ini itu diubah saja dari jam 7 sampai dengan jam 2 siang." Pungkasnya.
- Harga BBM Naik, Sopir Angkot Tanah Merah Minta Tarif Angkutan Dinaikkan
- Realisasi APBN Papua Barat Daya, Inflasi Bulan Maret Capai 1,57 Persen
- Ekspor Akhir Tahun 2021, Provinsi Papua Lepas 5 ton Tepung Terigu ke PNG