Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.
- Gerakan Politik Nasionalis Ala Prabowo Berpeluang Menangkan Pilpres 2024
- Kunjungi Kompleks Wamena Cikombong, Pasangan Romarin di Sambut Dengan Prosesi Adat
- JMSI Deklarasi Dukung KPK Berantas Korupsi Sampai Akar-akarnya
Baca Juga
Hal itu disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menanggapi ramainya pemberitaan soal ditetapkannya Lukas sebagai tersangka oleh KPK.
"Jadi, ketika media sudah ramai dan kemudian kami diam saja, ya, rasanya kan aneh juga. Dan saya sampaikan pada kesempatan sore hari ini, betul, benar bahwa KPK sudah menetapkan LE sebagai tersangka. Dan proses penyidikan sedang berjalan," ujar Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu sore (14/9).
Alex menjelaskan, pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah melakukan pemblokiran terhadap rekening-rekening dari tersangka Lukas.
"PPATK sudah melakukan blokir terhadap rekening-rekening yang nilainya, ya memang fantastis, puluhan miliar. Sekalian menjawab, apakah suap itu nilainya pilihan miliar? Ya Itu nanti akan lebih didalami berdasarkan informasi dari PPATK," kata Alex.
Nantinya kata Alex, tim penyidik akan mendalami apakah uang yang tertampung dalam rekening yang diblokir PPATK bagian dari suap atau tidak.
"Nah itu juga pasti didalami, ya termasuk mungkin keberadaan yang bersangkutan selama ini kalau ke luar negeri menggunakan privat jet atau menyewa pesawat, siapa yang mau mendanai? Apakah memang dari Pemprov itu ada alokasi anggaran, dana untuk menyewa pesawat buat berobat yang bersangkutan dan sebagainya," pungkas Alex.
- Bersama Kemendagri dan BPKP, KPK Awasi Pencegahan Korupsi di Banten
- LaNyalla: Di Papua, Akses Jaringan Internet Akan Bisa Jangkau Hingga Desa
- Ribuan Masyarakat Yapen Dari Berbagai Komponen Dukung DOB Kepulauan Papua Utara