Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.
- Terbuka, Masyarakat Bisa Pelototi Proses Fit and Proper Test Calon Anggota KPU dan Bawaslu di DPR RI
- Natalius Pigai Ingatkan Jokowi: Pemekaran Papua Bisa Memicu Perdagangan Senjata dan Bom secara Bebas
- Ketua KPUD Boven Digoel Bantah Pihaknya Tidak Berikan Salinan Hasil Rekapitulasi ke Saksi Parpol
Baca Juga
Hal itu disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menanggapi ramainya pemberitaan soal ditetapkannya Lukas sebagai tersangka oleh KPK.
"Jadi, ketika media sudah ramai dan kemudian kami diam saja, ya, rasanya kan aneh juga. Dan saya sampaikan pada kesempatan sore hari ini, betul, benar bahwa KPK sudah menetapkan LE sebagai tersangka. Dan proses penyidikan sedang berjalan," ujar Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu sore (14/9).
Alex menjelaskan, pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah melakukan pemblokiran terhadap rekening-rekening dari tersangka Lukas.
"PPATK sudah melakukan blokir terhadap rekening-rekening yang nilainya, ya memang fantastis, puluhan miliar. Sekalian menjawab, apakah suap itu nilainya pilihan miliar? Ya Itu nanti akan lebih didalami berdasarkan informasi dari PPATK," kata Alex.
Nantinya kata Alex, tim penyidik akan mendalami apakah uang yang tertampung dalam rekening yang diblokir PPATK bagian dari suap atau tidak.
"Nah itu juga pasti didalami, ya termasuk mungkin keberadaan yang bersangkutan selama ini kalau ke luar negeri menggunakan privat jet atau menyewa pesawat, siapa yang mau mendanai? Apakah memang dari Pemprov itu ada alokasi anggaran, dana untuk menyewa pesawat buat berobat yang bersangkutan dan sebagainya," pungkas Alex. 
- Suryani Paskah Naiborhu Diangkat jadi Wakil Bendahara Umum DPP GAMKI
- Baru Selesai Muktamar, Alasan IDI Minta RDPU Komisi IX DPR Ditunda
- BPD KKSS Kota Jayapura Periode 2021-2026 Resmi Dilantik, Pengurus Harus Bisa Bersinergi