Boven Digoel, Papua Selatan - Ketua KPUD Boven Digoel Johana Maria Ivony Anggawen tegaskan, peserta Pemilu jangan lakukan provokasi dalam tahapan kampanye terbuka. Adapun jadwal kampanye terbuka dimulai 21 Januari 2024 – 10 Februari 2024.
- Kesuksesan Open Tournament Futsal Bupati Cup I: Sambutan Hangat dari Peserta dan Penonton
- Mengantisipasi Tindakan Kriminalitas, Dit Samapta Polda Papua Rutin Laksanakan Patroli
- Bupati Hengki: Pemda Akan Dukung Penuh Pembangunan Gereja Hati Kudus Tanah Merah
Baca Juga
Untuk titik kampanye terbuka, telah ditetapkan di empat daerah pemilihan (Dapil) yang ada. Khusus Dapil 1 terdapat dua titik yakni lapangan Kantor Bupati dan Lapangan Kantor Satu Atap.
“Mekanisme kampanye terbuka atau rapat umum dimulai dari 21 Januari sampai 10 Februari 2024. Jadwal sudah ditetapkan tempatnya, dimana sebelumnya untuk penentuan itu sudah dilakukan rapat bersama Pemda, Bawaslu dan TNI/Polri,” ucap Ivon di ruang kerjanya, Senin (22/1/2024).
Penentuan titik kampanye terbuka tersebut sebelumnya telah melalui rapat musyawarah bersama Bawaslu, Pemerintah Daerah dan juga TNI/POLRI. Dimana dua titik kampanye di Kota Tanah Merah itu merupakan aset dari Pemerintah Daerah.
Terdapat 15 hari dalam jadwal kampanye yang telah ditetapkan, dimana semua hari telah terbagi rata untuk tiap Partai politik peserta Pemilu. Ia katakan, hari keagamaan tidak diperbolehkan laksanakan kampanye terbuka.
“Jadwal pelaksanaan kampanye kita sepakat untuk hari keagamaan tidak dilakukan. Dengan demikian dari 21 Januari sampai 10 Februari, ada 15 hari kampanye terbuka dan semua sudah terbagi rata ke semua partai politik,” tuturnya.
Pemakaian tempat kampanye dipastikan gratis tanpa biaya apapun. Dengan demikian jika ada oknum yang memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melakukan pungutan liar harap melapor pada pihaknya.
- Polres Boven Digoel Lakukan Pengawalan Ketat Pergeseran Logistik Pemilu ke Distrik-Distrik
- Fraksi KNDS Apresiasi Dukungan Bupati Terhadap Dua Raperda Inisiatif DPRD Boven Digoel
- Ketua DPRD Waropen Sebut Penyaluran Dana GEPEMKESMAWAR Tak Sesuai Mekanisme Regulasi