Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Prima mengindikasikan adanya kecurangan sistematis dalam verifikasi faktual awal yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).
- JMSI Tolak RUU Penyiaran yang Bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Pers
- Beri Apresiasi kepada Mantan PJ Gubernur, Ketua Ansor Merauke: Beliau Sangat Layak Pimpin Papua Selatan
- KPU Kabupaten Merauke Luncurkan Tahapan Pemilihan Kepala Daerah 2024
Baca Juga
Untuk mengawal proses ini, Prima akan menggelar aksi di kantor Mahkamah Agung Republik Indonesia pada Senin besok (29/5).
“Kami berharap MA menjadi benteng terakhir keadilan bagi rakyat Indonesia,” ujar Juru Bicara Prima, Samsudin Saman dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (28/5).
Samsudin menjelaskan, kecurangan-kecurangan yang dilakukan KPU diantaranya intimidasi terhadap anggota Prima yang menjalani verifikasi faktual. Selanjutnya, terkait pemberian status tidak memenuhi syarat (TMS) yang seharusnya memenuhi syarat (MS).
Prima menyadari perjuangan hukum di Republik ini tidaklah mudah. Akan ada intervensi dari kekuatan politik tertentu yang berusaha mempengaruhi keputusan MA.
Oleh sebab itu, Ia berharap MA dapat mengadili sengketa antara Prima dengan KPU tersebut secara objektif dan independen.
“MA kita harapkan menjadi Benteng Terakhir Keadilan. Independensi MA dan pandangan yang obyektif dalam mengadili kasus ini perlu sungguh-sungguh dikedepankan!” tutupnya. 
- Janji Kartu Sembako Murah Jokowi Diungkit
- Jenderal Dudung: Pengejaran Separatis Papua Kewenangan Panglima TNI, Bukan Saya
- Activistpreneur Jadi Gagasan Besar Ryano Pandjaitan usai Dilantik Jadi Ketum KNPI
