Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Prima mengindikasikan adanya kecurangan sistematis dalam verifikasi faktual awal yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).
- Tak Ada Dualisme, Ini pesan Thom Rumbewas Terpilih Ketua KNPI Kota Jayapura
- Serbuan Berita Hoax Kembali Membabibuta Kepada Gubernur Papua
- KPK Buka Lowongan 11 Jabatan Pimpinan Tinggi Mulai Hari Ini, Ini Persyaratannya
Baca Juga
Untuk mengawal proses ini, Prima akan menggelar aksi di kantor Mahkamah Agung Republik Indonesia pada Senin besok (29/5).
“Kami berharap MA menjadi benteng terakhir keadilan bagi rakyat Indonesia,” ujar Juru Bicara Prima, Samsudin Saman dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (28/5).
Samsudin menjelaskan, kecurangan-kecurangan yang dilakukan KPU diantaranya intimidasi terhadap anggota Prima yang menjalani verifikasi faktual. Selanjutnya, terkait pemberian status tidak memenuhi syarat (TMS) yang seharusnya memenuhi syarat (MS).
Prima menyadari perjuangan hukum di Republik ini tidaklah mudah. Akan ada intervensi dari kekuatan politik tertentu yang berusaha mempengaruhi keputusan MA.
Oleh sebab itu, Ia berharap MA dapat mengadili sengketa antara Prima dengan KPU tersebut secara objektif dan independen.
“MA kita harapkan menjadi Benteng Terakhir Keadilan. Independensi MA dan pandangan yang obyektif dalam mengadili kasus ini perlu sungguh-sungguh dikedepankan!” tutupnya.
- Suryani Paskah Naiborhu Diangkat jadi Wakil Bendahara Umum DPP GAMKI
- Kapolda Papua Benarkan Isu Meninggalnya Brigjen Putu IGP Dani, Penyebabnya Masih Belum diketahui
- Keluhan Warga di Pemilihan Umum: Lokasi TPS di Payum Tak Sesuai Domisili