Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Prima mengindikasikan adanya kecurangan sistematis dalam verifikasi faktual awal yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).
- Wujudkan Pilkada yang Sehat di Boven Digoel, PPD dan PPS Perlu Dibekali Bimtek
- Survei LSI: Mayoritas Publik Tolak Pemilu 2024 Ditunda
- Bawaslu Papua Selatan Endus Dugaan Kuat Kesalahan KPU dalam Penetapan 11 TPS Khusus Di Distrik Jair Boven Digoel
Baca Juga
Untuk mengawal proses ini, Prima akan menggelar aksi di kantor Mahkamah Agung Republik Indonesia pada Senin besok (29/5).
“Kami berharap MA menjadi benteng terakhir keadilan bagi rakyat Indonesia,” ujar Juru Bicara Prima, Samsudin Saman dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (28/5).
Samsudin menjelaskan, kecurangan-kecurangan yang dilakukan KPU diantaranya intimidasi terhadap anggota Prima yang menjalani verifikasi faktual. Selanjutnya, terkait pemberian status tidak memenuhi syarat (TMS) yang seharusnya memenuhi syarat (MS).
Prima menyadari perjuangan hukum di Republik ini tidaklah mudah. Akan ada intervensi dari kekuatan politik tertentu yang berusaha mempengaruhi keputusan MA.
Oleh sebab itu, Ia berharap MA dapat mengadili sengketa antara Prima dengan KPU tersebut secara objektif dan independen.
“MA kita harapkan menjadi Benteng Terakhir Keadilan. Independensi MA dan pandangan yang obyektif dalam mengadili kasus ini perlu sungguh-sungguh dikedepankan!” tutupnya. 
- Kristian Gebze dan Pragoyo Jalani Wawancara Dengan Partai PPP
- Terima Dukungan PKB dan PSI, Pasangan MARI Optimis Menang Pilkada Merauke
- Ketua KPUD Boven Digoel Bantah Pihaknya Tidak Berikan Salinan Hasil Rekapitulasi ke Saksi Parpol
