Jenderal Dudung: Pengejaran Separatis Papua Kewenangan Panglima TNI, Bukan Saya

Kepala Staf TNI Angkatan Darat, Jenderal Dudung Abdurachman/Net
Kepala Staf TNI Angkatan Darat, Jenderal Dudung Abdurachman/Net

Tidak ada kewenangan yang dimiliki Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Dudung Abdurachman untuk melakukan pengejaran kelompok sparatis teroris Papua yang kembali berulah.


Hal itu ditegaskan Jenderal Dudung saat disinggung terkait dengan adanya kontak tembak TNI AD dengan kelompok teroris Papua di Desa Tigilobak, Distrik Gome, apua, Kamis (27/1).

“Saya tidak bisa adakan pengejaran. Itu kewenangan Panglima TNI,” jelas Dudung di Gedung DPR RI, Jakarta.

Ia menjelaskan, kewenangan KSAD hanya sebatas menyiapkan personel di Papua. Untuk operasional prajurit menjadi kewenangan Panglima TNI, Andika Perkasa.

“Operasional di sana kan kewenangan Panglima TNI, bukan saya,” jelasnya. Dikutip dari Kantor Berita RMOL, minggu (30/1).

Dalam insiden kontak senjata tersebut, dikabarkan tiga prajurit gugur. Mereka adalah Serda M. Rizal Maulana Arifin, Pratu Tupel Alomoan Baraza, dan Pratu Rahman Tomilawa.