Keppi, 25 Agustus 2024 – Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 membawa perubahan signifikan dalam proses pencalonan kepala daerah, terutama bagi calon perseorangan. Dalam sosialisasi yang diadakan di Hotel Grand Avista Mappi, KPU menegaskan bahwa mekanisme verifikasi dukungan kini diperketat untuk memastikan bahwa calon benar-benar memiliki basis pendukung yang sah.
- Sambut Hari Bhayangkara, Polres Boven Digoel Bantu Pembangunan Pura Satya Loka
- Jelang Idul Fitri 1445 H, Kodim 1711/Boven Digoel Gelar Bazar Murah
- Sambut HUT Bhayangkara ke 78 Polres Boven Digoel Bantu Pembangunan Pon-Pes Hidayatullah
Baca Juga
Sebelumnya, Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 menerapkan sistem verifikasi yang lebih fleksibel. Namun, dengan adanya perubahan regulasi, metode sampling yang sebelumnya digunakan kini digantikan dengan sistem yang lebih ketat dan terstruktur.
Komisioner KPU Mappi, Muhammad Syaifulloh, menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk meminimalisir potensi penyalahgunaan data dan meningkatkan validitas dukungan calon perseorangan. "Kami ingin memastikan bahwa hanya calon yang benar-benar memenuhi syarat yang dapat maju dalam Pilkada 2024," ungkapnya.
Selain itu, aturan baru ini juga mengatur mekanisme pengawasan yang lebih transparan dalam setiap tahapan pemilu. KPU menegaskan bahwa seluruh proses verifikasi akan dilakukan secara profesional dan terbuka untuk menjaga integritas pemilu.
Dengan adanya kebijakan ini, KPU Kabupaten Mappi berharap Pilkada 2024 dapat berjalan lebih baik dan menghasilkan pemimpin yang benar-benar didukung oleh masyarakat.
- Wadanramil bersama Babinsa Tanah Merah Boven Digoel Bagikan Tas Sekolah
- Berhati Malaikat, Suami Istri di Merauke Rela Jual Rumah dan Mobil Demi Pendidikan di Papua
- Polres Boven Digoel Bersama KPU dan Bawaslu Bagikan Daging Hewan Qurban