Merauke, 29 Agustus 2024 - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Merauke telah menerima secara resmi tiga pasang Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati, yang mendaftar dihari terakhir masa pendaftaran yang sudah berlangsung selama tiga hari mulai 27-29 Agustus 2024.
- Tingkat Kesadaran Pemilih Pemula, Siswa SMA Sambut Positif Program “KPU Goes to School”
- Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Boven Digoel Gelar Bimtek Katog Lokal
- MUI Papua Selatan Menggelar Workhsop Pemantapan Da'i di Kabupaten Boven Digoel
Baca Juga
Ketua KPU Merauke, Rosina Kebubun menjelaskan bahwa pihaknya masih akan menunggu sampai waktu penutupan pendaftaran yang telah di tentukan yaitu pukul 23.59 wit.
Namun dari hasil pendaftaran yang diterima bahwa partai-partai politik yang menjadi peserta pemilu di tahun 2024 sudah terbagi habis di para pendaftar bakal pasangan calon.
"Kalau ada yang datang kemungkinan sudah tidak terpenuhi karena total suara sah harus mencapai 11.593 dan itu sudah terbagi, sehingga tidak mungkin tercapai kalau pun ada partai yang tersisa." Jelasnya.
Total keseluruhan pasangan Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati yang sudah mendaftar secara resmi di KPU Kabupaten Merauke yaitu ada empat Bakal Pasangan Calon dan sudah dinyatakan diterima, sehingga untuk proses selanjutnya adalah tahapan pemeriksaan kesehatan dan verifikasi terkait dengan dokumen pasangan calon yang dimulai dari 29 Agustus - 21 September 2024.
- KPU Papua Selatan Serahkan Berkas Bacawagub Nomor Urut 1 Pada MRPS
- Yusak Yaluwo Resmi Mendaftar Sebagai Cawagub Nomor Urut 1 di KPU Papua Selatan
- Protes Masyarakat Agar Pengadilan Tinggi Papua Segera Mengeksekusi Hukuman Disiplin Ketua PN Merauke