Inflasi bulan Juli 2024 di Provinsi Papua Barat Daya yang diwakili angka inflasi Kota Sorong sebesar 0,25 persen (yoy) lebih rendah dibandingkan kondisi inflasi di bulan Juli 2024 yang mencapai 0,63 persen (yoy).
- Serangkaian Kegiatan dilakukan Untuk Memeriahkan Harhubnas 2024
- BKPSDM Tegaskan Tidak Ada Kesengajaan Pemblokiran Formasi Jabatan Tertentu Dalam Pendaftaran CPNS
- KPUD Wajib Patuhi Rekomendasi Majelis Rakyat Papua Barat Daya
Baca Juga
Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sorong, Gandung Triyasmoko mengatakan pertumbuhan ekonomi semester II tahun 2024 Provinsi Papua Barat Daya yang masih menjadi bagian Provinsi Papua Barat dalam perhitungan pertumbuhan ekonomi yaitu sebesar 4,40 persen hingga 5,20 persen year on year.
Pendapatan dan belanja sampai dengan 31 Juli 2024 yang masuk dan keluar kas negara yang dikelola KPPN Sorong mulai dari pendapatan sampai dengan 31 Juli 2024 sebesar Rp667,48 miliar. Pendapatan meliputi pendapatan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Sedangkan belanja sampai dengan 31 Juli 2024 sebesar Rp5.244,40 miliar. Jika dibandingkan dengan periode yang sama ditahun sebelumnya lebih rendah 12,58 persen.
“ Belanja APBN sampai dengan Juli 2024 meliputi belanja pemerintah pusat dan penyaluran dana transfer ke daerah (TKD) masing-masing sebesar Rp 1.544,96 miliar dan Rp 3.699,44 miliar,” kata Gandung Triyasmoko dalam rilisnya via zoom, Sabtu 31 Agustus 2024.
Berikut ini adalah penjelasan pendapatan dan belanja APBN di wilayah Provinsi Papua Barat Daya sampai dengan 31 Juli 2024
Pendapatan Perpajakan
Realisasi penerimaan pajak KPP Pratama Sorong periode bulan Juli 2024 mencapai 38.77 persen atau sebesar Rp 654,01 miliar dari target penerimaan sebesar 1.686,72 miliar yang mana penerimaan tersebut tumbuh positif sebesar 8.22 persen (YoY).
“ Kenaikan penerimaan tersebut antara lain disebabkan oleh beberapa faktor dimana Pertumbuhan penerimaan PPh Non Migas tumbuh sebesar 20.63 persen dan Penerimaan PBB tumbuh sebesar 21.91 persen,” ujar Kepala KPP Pratama Sorong, Martiana D. Sipahutar
Capaian penerimaan per Kota atau Kabupaten di wilayah kerja KPP Pratama Sorong periode bulan Juli 2024 didominasi penerimaan Pajak yang berasal dari Kota Sorong dengan kontribusi sebesar 57.19 persen atau sejumlah Rp 354.44 miliar sedangkan tingkat pertumbuhan penerimaan pajak sampai bulan Juli (YoY) yang tertinggi adalah Kabupaten Kaimana dengan tingkat pertumbuhan penerimaan sebesar 71.26 persen dengan kontribusi penerimaan sejumlah Rp 53.04 miliar.
Apabila dilihat dari sektor penyumbang terbesar penerimaan pajak KPP Pratama Sorong, kata Martiana D. Sipahutar sampai dengan periode bulan Juli 2024 masih di dominasi oleh sektor Administrasi Pemerintahan dan Jaminan Sosial Wajib sebesar Rp 224,71 miliar atau 34.36 persen.
“ Sektor ini sebagian besar berasal dari transaksi yang dilakukan oleh Satuan Kerja Pemerintah baik Pusat maupun Daerah. Peran Bendahara Pengeluaran sangat ditentukan untuk menjamin penerimaan pajak dari sektor transaksi pemerintah ini,” kata dia.
Untuk kepatuhan rekonsiliasi pajak, lanjut Martiana D. Sipahutar, dari 6 kabupaten kota di provinsi Papua Barat Daya, Pemda Provinsi Papua Barat Daya, Kabupaten Sorong, Kota Sorong dan Kabupaten Raja Ampat telah melakukan rekonsiliasi sampai Semester 2 TA 2023, ditambah Kabupaten Fak Fak, dan Kabupaten Kaimana.
“ Namun masih terdapat beberapa Kabupaten yang belum menyelesaikan Berita Acara Rekonsiliasi, untuk hal tersebut KPP Pratama Sorong terus mendorong agar Kabupaten yang belum menyelesaikan untuk segera menyelesaikan, KPP Pratama Sorong siap memberikan pendampingan dan bantuan yang diperlukan untuk penyelesaian kewajiban tersebut,” ujarnya.
Sedangkan realisasi Kepatuhan SPT, Martiana D. Sipahutar mengatakan wajib pajak KPP Pratama Sorong masih didominasi oleh Wajib Pajak yang berasal dari Kota Sorong yang berjumlah 98.147 Wajib Pajak (55.18 persen) dan jumlah Wajib Pajak terkecil berada di wilayah Kabupaten Maybrat yang baru berjumlah 7.102 Wajib Pajak (3.99 persen) dari total Wajib.
“ Sampai dengan bulan Juli 2024, jumlah Wajib Pajak KPP Pratama Sorong yang melaporkan SPT Tahun Pajak 2023 berjumlah 44.073 Wajib Pajak.
KPP Pratama Sorong terus menghimbau seluruh Wajib Pajak untuk segera melaporkan kewajiban SPT Tahunannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk WP UMKM yang omzetnya tidak melebihi Rp. 500 juta setahun,” kata dia.
KPP Pratama memberikan fasilitas perpajakan UMKM. Pertama, Bebas Pajak dengan Peredaran usaha sampai dengan Rp500 juta khusus untuk WP OP UMKM tidak dikenai Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan UU HPP dan PP 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
Kedua, PPh Final 0,5 persen dengan Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu Tahun Pajak dikenai PPh bersifat final dengan tarif 0,5 persen.
Ketiga, Pengurangan Tarif WP Badan dalam negeri dengan peredaran bruto s.d Rp50 miliar mendapat fasilitas pengurangan tarif sebesar 50 persen dari tarif Pasal 17 ayat (1) UU PPh atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai Rp4,8 miliar.
Keempat, Kemudahan Pencatatan DJP Meluncurkan aplikasi M-Pajak yang memiliki fitur untuk mencatat omzet harian, serta langsung dapat membuat kode billing.
“ Kelima, Business Development Service, sebagai wujud dukungan dan perhatian DJP terhadap para pelaku UMKM, untuk membantu para UMKM naik kelas, diselenggarakan pelatihan BDS secara rutin tiap tahun,” kata dia.
KPP Pratama juga memberikan fasilitas percepatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Kemudahan dimaksud terkait penyederhanaan proses restitusi dengan jangka waktu semula 12 bulan menjadi 15 hari kerja.
“ Kemudahan tersebut diberikan khusus kepada WP Orang Pribadi yang mengajukan restitusi Pajak Penghasilan OP sesuai pasal 17B dan 17D Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dengan jumlah lebih bayar paling banyak 100 juta rupiah,” ujarnya.
Dalam hal terdapat WP yang telah diberikan pengembalian pendahuluan dan jika di kemudian hari dilakukan pemeriksaan lalu ditemukan kekurangan pembayaran pajak, WP akan dikenakan sanksi administratif. Pengenaan saksi administratif yang semula berupa kenaikan sebesar 100 persen, kini direlaksasi menjadi hanya sebesar sanksi Pasal 13 ayat (2) UU KUP dimana saksi per bulannya didasarkan pada suku bunga acuan ditambah uplift factor 15 persen untuk paling lama 24 bulan.
“ Untuk mengetahui aturan selengkapnya, dapat membaca Perdirjen Nomor PER-5/PJ/2023 melalui www.pajak.go.id,” ucapnya.
Ia juga menghimbaukan untuk seluruh Wajb Pajak melakukan Pemadanan NIK dan NPWP, dengan 4 (empat) Langkah mudah dengan login di www.pajak.go.id dimana sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 136/PMK.03/2023 batas waktu pemadanan sampai dengan 30 Juli 2024 dan dimana pemberlakuan NIK sebagai NPWP (NPWP 16 digit) akan berlaku per tanggal 01 Juli 2024.
Pendapatan Kepabeanan dan Cukai.
Realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai KPPBC TMP C Sorong sampai Juli 2024 adalah sebesar Rp3,295 miliar atau sebesar 109,51 persen dari target penerimaan tahun 2024 yang didistribusikan kepada KPPBC TMP C Sorong sesuai dengan UU APBN 2024 yaitu sebesar Rp3,009 miliar.
“ Target penerimaan tahun 2024 tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-17/BC/2024 Tentang Distribusi Target Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Tahun Anggaran 2024,” kata Kepala KPPBC TMP C Sorong, Iwan Kurniawan.
Penerimaan kepabeanan dan cukai pada Juli 2024 bersumber dari Bea Masuk total sebesar Rp2,001 juta atas 3 (tiga) kegiatan Registrasi IMEI dan Denda Administrasi Cukai total sebesar Rp8,058 juta atas hasil pengawasan di bidang cukai pada KPPBC TMP C Sorong berupa 2 (dua) kasus penjualan BKC Hasil Tembakau (HT) Ilegal yang beredar di Kota Sorong. Bahwa s.d. Juli 2024, realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai KPPBC TMP C Sorong adalah sebesar Rp3,29 miliar.
Selain penerimaan kepabeanan dan cukai, KPPBC TMP C Sorong juga turut serta membantu Direktorat Jenderal Pajak dalam melaksanakan kewajiban pemungutan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI).
Ia menambahkan penerimaan PDRI berasal dari PPh dan PPN Impor atas kegiatan impor untuk dipakai dan dari pemasukan Handphone, Komputer Genggam, dan Tablet (HKT) yang tidak mendapatkan fasilitas pembebasan Bea Masuk. Bahwa s.d. Juli 2024, realisasi penerimaan PDRI (PPh dan PPN Impor) KPPBC TMP C Sorong adalah sebesar Rp5,48 miliar,” katanya.
“ Total penerimaan kepabeanan dan cukai serta PDRI yang berhasil dipungut sampai Juli 2024 adalah sebesar Rp8,77 miliar,” ujarnya.
KPPBC TMP C Sorong turut serta dalam upaya meningkatkan Devisa Hasil Ekspor serta upaya pemberdayaan UMKM melalui pemberian layan asistensi ekspor kepada para pelaku usaha UMKM melalui program Rumah Kitong Bisa Ekspor.
Sampai dengan Juli 2024 ini, kata Iwan Kurniawan, eksportir yang aktif melakukan kegiatan ekspor yaitu sebanyak 6 (enam) eksportir, yaitu Bina Nelayan Jaya (BNJ), Bintang Megah Jaya Papua (BMJP), Dwi Bina Utama (DBU), Kerapu Emas Papua (KEP), Royal Phinisi Julian (RPJ), dan Irian Marine Product Development (IMPD).
“ Komoditas ekspor yang masih menjadi andalan berupa hasil tangkapan laut meliputi Frozen Shrimp, Fresh King Fish (Mackerel), Fresh Grouper Fish, dan Crabs dengan volume ekspor s.d. Juli 2024 mencapai 523,98 ton senilai USD 5,57 juta. Nilai ekspor tersebut naik sebesar 8 persen dibandingkan dengan tahun 2023 pada periode yang sama,” jelasnya.
Selain dari sektor perikanan, terdapat ekspor dari sektor lain berupa bahan bakar kapal (Low Sulphur Fuel Oil; LSFO) dari PT Kilang Pertamina Internasional RU VII Kasim senilai USD 17 juta sehingga total devisa hasil ekspor sampai Juni 2024 adalah USD 22,57 juta.
Dalam rangka mengoptimalkan potensi ekspor di wilayah Papua Barat Daya khususnya dari sektor perikanan dan pertanian, KPPBC TMP C Sorong senantiasa menjalin koordinasi dan sinergi dengan Karantina Perikanan dan Karantina Pertanian
Ia mengatakan peran dinas-dinas di pemerintahan daerah juga sangat penting dalam memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk menjaga keberlangsungan ekspornya. Harapan ke depannya atas koordinasi tersebut, akan terdapat penambahan eksportir baru yang juga akan merealisasikan ekpornya di Tahun 2024 ini.
Sedangkan wujud mengamankan penerimaan negara, khususnya di bidang cukai, KPPBC TMP C Sorong terus melakukan upaya berkelanjutan dengan cara memberikan sosialisasi, edukasi, dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal melalui program Gempur Rokok Ilegal.
Program ini, kata Iwan Kurniawan, bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan di bidang cukai dan mengoptimalkan peran cukai sebagai instrumen fiskal dalam pengendalian barang kena cukai.
“ Rokok ilegal sendiri terdiri dari rokok polos (tanpa dilekati pita cukai), rokok yang dilekati pita cukai bekas, rokok yang dilekati pita cukai palsu, dan rokok yang dilekati pita cukai asli namun tidak sesuai peruntukkannya,” kata dia.
Ia menambahkan pihaknya rutin memberikan sosialisasi dan edukasi telah dilakukan dengan cara pemasangan publikasi Gempur Rokok Ilegal secara offlinedan online (media sosial) serta kunjungan langsung ke toko-toko di wilayah Sorong. Dari sisi penindakan sampai Juli 2024, KPPBC TMP C Sorong telah berhasil melakukan total sebanyak 18 penindakan terhadap BKC Ilegal dengan rincian berupa 11 kasus HT (Hasil Tembakau Rokok) serta 7 kasus MMEA (Minuman Mengandung Etil Alkohol) tidak dilekati pita cukai yang ditemukan beredar di wilayah Kota Sorong.
Sementara itu untuk meningkatkan efektivitas program Gempur Rokok Ilegal, KPPBC TMP C Sorong bersinergi dan berkolaborasi dengan TNI, POLRI, dan pemerintah daerah setempat.
“ Selain itu sebagai penutup, masyarakat umum dapat berperan dalam mendukung program ini dengan melaporkan kepada Bea Cukai apabila menemukan atau mengetahui keberadaan rokok ilegal melalui saluran pengaduan 0811-4850-3131,” kata dia.
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Dari sisi Kekayaan Negara, KPKNL Sorong mencatat realisasi PNBP yang berasal dari pelaksanaan lelang, pengurusan piutang negara dan pengelolaan Barang Milik Negara sebesar Rp. 6,4 miliar. Penerimaan PNBP tersebut berasal dari Pengelolaan BMN sebesar Rp. 5,4 miliar atau 83,13 persen, Pengurusan Piutang Negara sebesar Rp. 90,9 juta atau 1,41 persen, dan dari Pelaksanaan Lelang sebesar Rp. 997,6 juta atau 15,46 persen.
Menurut Kepala KPKNL Sorong, Evan Widyatama, Realisasi Pokok Lelang pada KPKNL Sorong sebesar Rp 35,52 miliar yang berasal dari Pokok Lelang Pejabat Lelang Kelas I sebesar Rp. 18,9 miliar atau 53,2 persen dan Pokok Lelang Pegadaian sebesar Rp. 18,9 miliar atau 46,8 persen. Pegadaian adalah anak usaha dari Bank Rakyat Indonesia yang terutama bergerak di bidang gadai.
Barang Milik Negara (BMN), katanya, Nilai Perolehan BMN yang tercatat dikelola oleh KPKNL Sorong sebesar Rp. 87,9 triliun, yang terdiri dari Nilai Perolehan BMN pada Papua Barat sebesar Rp. 55,68 triliun atau 63,35 persen dan Nilai Perolehan BMN pada Prov. Papua Barat Daya sebesar Rp. 32,22 triliun atau 36,65 persen.
Ia menghimbau dengan maraknya penipuan berkedok lelang, khususnya di Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua Barat Daya yang mengatasnamakan DJKN atau KPKNL Sorong, dengan ini kami mengimbau kepada seluruh masyarakat yang berada di Provinsi Papua Barat Daya dan Provinsi Papua Barat untuk waspada terhadap maraknya penipuan berkedok lelang.
“ Kami sampaikan bahwa semua informasi terkait jadwal dan objek lelang hanya terdapat pada laman ”portal.lelang.go.id,” ujarnya.
Menurutnya, ciri-ciri penipuan berkedok lelang antara lain, Menjanjikan peserta lelang pasti menang, Menawarkan barang dengan harga murah dengan harga yang tidak wajar (dapat ditawar), Meminta membayar uang muka (DP/Down Payment) yang ditransfer ke rekening pribadi dan Menawarkan pembayaran dapat diangsur atau dicicil.
“ Kami minta kepada seluruh lapisan masyarakat, apabila ingin mengetahui informasi terkait pelaksanaan lelang dapat menghubungi KPKNL Sorong pada alamat e-mail: [email protected], melalui website: s.id/kpknl_sorong, whatsapp: 0821-9984-3131, dan Halo DJKN 150-991,” ujarnya.
Belanja APBN
Dari sisi belanja, sampai dengan 31 Juli 2024 realisasi belanja APBN di Provinsi Papua Barat Daya yang disalurkan oleh KPPN Sorong adalah sebesar Rp 5.244,40 miliar atau sebesar 45,10 persen dari total anggaran Rp 11.628,17 miliar.
Kepala KPPN Sorong mengatakan jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun sebelumnya realisasi belanja APBN di Provinsi Papua Barat Daya lebih rendah 12,58 persen.
Ia menambahkan realisasi per 31 Juli 2024 tersebut berasal dari realisasi belanja pemerintah pusat sebesar Rp 1.544,96 miliar atau 48,99 persen dari anggaran Rp 3.153,67 miliar dan realisasi transfer ke daerah sebesar Rp 3.699,44 miliar atau 43,65 persen dari anggaran sebesar Rp 8.474,51 miliar.
Sedangkan realisasi belanja pemerintah pusat terdiri atas belanja pegawai sebesar Rp 701,51 miliar; belanja barang sebesar Rp 615,08 miliar, belanja modal sebesar Rp 223,93 miliar dan belanja bansos sebesar Rp 4,43 miliar.
“ Dibandingkan dengan periode yang sama ditahun sebelumnya dengan realisasi sebesar Rp 1.354,62 miliar lebih tinggi 14,05 persen,” ujarnya.
Sedangkan pada realisasi transfer ke daerah pada bulan Juli 2024 terdiri atas realiasi Dana Bagi Hasil sebesar Rp 245,53 miliar, realisasi Dana Alokasi Umum sebesar Rp 2.122,80 miliar, realisasi DAK Fisik sebesar Rp 92,97 miliar, realisasi DAK Non Fisik sebesar Rp 270,33 miliar, realiasi Dana Otsus sebesar Rp 597,68 miliar, realisasi Dana Desa sebesar Rp 357,32 miliar, realisasi Insentif fiskal sebesar Rp 12,80 miliar.
“ Jika dibandingkan dengan periode yang sama ditahun sebelumnya dengan realisasi sebesar Rp 4.644,70 miliar, Transfer ke Daerah sampai JuLi 2024 lebih rendah 20,35 persen yoy,” ujarnya.
Kepala KPPN Sorong mengharapkan pendapatan dan belanja APBN di wilayah Provinsi Papua Barat Daya akan terjaga tren pertumbuhannya sampai dengan akhir tahun.
“ Sehingga APBN benar-benar bisa menjadi penopang pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya Provinsi Papua Barat Daya yang pada akhirnya akan membawa peningkatan untuk kesejahteraan masyarakat,” kata Gandung Triyasmoko.
- Serangkaian Kegiatan dilakukan Untuk Memeriahkan Harhubnas 2024
- BKPSDM Tegaskan Tidak Ada Kesengajaan Pemblokiran Formasi Jabatan Tertentu Dalam Pendaftaran CPNS
- KPUD Wajib Patuhi Rekomendasi Majelis Rakyat Papua Barat Daya